MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG- sebanyak 49 dari total 113 pendaftar jamaah calon haji (calhaj) Kabupaten Aceh Tamiang berangkat ketanah suci pada tahun ini, Jum’at (3/6/2022).
Kepala Kemenag Kabupaten Aceh Tamiang melalui Kasi Haji dan Umrah, Abdul Aziz mengatakan, dari total 113 pendaftar jamaah haji tersebut, 5 (lima) diantaranya batal berangkat ketanah suci akibat dibatasnya usia calon jamaah haji oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Berdasarkan keputusan Pemerintah Arab Saudi, usia diatas 65 tahun tidak diperbolehkan berangkat akibat pandemi covid-19, itupun hanya berlaku tahun ini saja, artinya yang diperbolehkan masuk ketanah suci hanya usia 65 tahun kebawah,”ucapnya.
Ia menambahkan, 49 jamaah calon haji yang berangkat tersebut, masuk dalam qouta keberangkatan, sedangkan sisanya 59 jamaah lainnya tidak masuk dalam qouta keberangkatan tahun ini. Tapi bisa ditahun depan.
“Dari 49 jamaah calon haji yang berangkat, terdiri dari 17 laki-laki dan 32 perempuan,”ungkap Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementrian Agama.
Abdul Aziz juga menjelaskan, untuk usia pendaftar jamaah calon haji di Kabupaten Aceh Tamiang yang paling tinggi sekitar 78 tahun.
“Paling tinggi usia pendaftar 78 tahun, sedangkan untuk jamaah calon haji yang berangkat telah diberikan pembengkalan manasik haji diaula kemenang kabupaten dan dipenggabungan seluruh kecamatan,”paparnya.
Untuk pelepasan keberangkatan jamaah calon haji Kabupaten Aceh Tamiang, sambung Abdul Aziz akan dilakukan pada jum’at (16/6) malam.
“Secara keseluruhan untuk quota jumlah jamaah calon haji yang berangkat dari Provinsi Aceh sebanyak 1988 orang, berdasarkan porsi pendaftaran,”ungkapnya.














