MATTANEWS.CO, PALEMBANG -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memangil dan memeriksa sejumlah saksi, yaitu HM Yansuri SIP yang saat itu menjabat wakil ketua DPRD Sumsel periode 2014 – 2019 dan MF Ridho SH.MH selaku anggota komisi III periode 2014 – 2019, untuk melengkapi berkas enam tersangka yakni, Alex Noerdin, Mudai Madang, Laonma PL Tobing, Antoni Agustinus, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib, Senin (28/10/2021).
Saat keluar dari gedung Kejati Sumsel,Yansuri lansung diwawancarai dan mengaku sudah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya, dirinya menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan pada nya seputaran proposal pengajuan dana hibah di DPRD Sumsel, ucapnya.
Menurut saya semetinya, proposal yang dimaksudkan ada,
“Jika sudah sampai di DPRD maka proposal tersebut telah melalui verifikasi dan sudah memenuhi syarat,” ujar Yansuri.
Namun saat disingung mengenai fisik dari proposal tersebut, anggota komisi III DPRD Sumsel tersebut mengaku tidak pernah melihatnya,
“Sekalipun dikomisi III kemarin kami tidak melihat fisik proposal itu, pada umumnya sebaiknya ditanyakan, tapi kadang kala dijawab nanti akan disusulkan,” jelasnya.
Saat disinggung apakah hal tersebut termasuk perbuatan melanggar hukum, Yansuri menjawab tanyakan hal tersebut pada pihak Kejati.
“Tanya pihak atas saja (menunjuk Kejati Sumsel), Itu salah atau tidak,” jelas Yansuri dihadapan awak media
“Artinya dari Kesra ada proposal, dan diajukan ke TAPD, Badan Anggranan Provinsi dan ke DPRD untuk dibahas bersama, setelah dari banggar dikembalikan ke komisi III, dan komisi III lah yang meneliti itu secara detil,” tutupnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, mengatakan jika pada Senin (18/10/2021), penyidik Kejati Sumsel menjadwalkan 5 orang saksi yang akan diperiksa.
Saksi-saksi tersebut yakni, HM Yansuri SIP Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014-2019, MF Ridho ST MT Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014-2019, Mantan Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero) Ir Bambang E Marsono MM, Agus Sutikno SE MM MBA Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014-2019 dan HM. Chairul S. Matdiah, S.H., M.H. Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014-2019.
Dari lima saksi yang kita panggil hanya dua orang saksi yang datang yakni, HM Yansuri SIP, dan MF Ridho ST MT.
“Untuk tiga saksi lainnya, BM dan AS tidak hadir tanpa keterangan, dan CSM sakit,” tutup Khaidirman.















