5 Anggota Banggar DPRD diPanggil Kejati, Hadir Hanya 2 Orang Yang Beri Kesaksian

MATTANEWS.CO, PALEMBANG -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memangil dan memeriksa sejumlah saksi, yaitu HM Yansuri SIP yang saat itu menjabat wakil ketua DPRD Sumsel periode 2014 – 2019 dan MF Ridho SH.MH selaku anggota komisi III periode 2014 – 2019, untuk melengkapi berkas enam tersangka yakni, Alex Noerdin, Mudai Madang, Laonma PL Tobing, Antoni Agustinus, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib, Senin (28/10/2021).

Saat keluar dari gedung Kejati Sumsel,Yansuri lansung diwawancarai dan mengaku sudah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya, dirinya menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan pada nya seputaran proposal pengajuan dana hibah di DPRD Sumsel, ucapnya.

Menurut saya semetinya, proposal yang dimaksudkan ada,
“Jika sudah sampai di DPRD maka proposal tersebut telah melalui verifikasi dan sudah memenuhi syarat,” ujar Yansuri.

Bagikan :

Pos terkait