Sedangkan untuk pelanggar operasi yustisi yang diberikan sanksi sosial seperti menyapu, memungut sampah serta mengucapkan Pancasila sebanyak 165.811 orang.
“Beberapa tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan, karena itu merupakan tugas Satpol PP karena merupakan dasarnya Pergub nomor 79 Tahun 2020,” tutupnya.
Sedangkan untuk sanksi administratif atau membayar denda selama operasi tersebut 6.450 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1.239.495.350 telah terkumpul.
Dari 13 wilayah yang masuk dalam kawasan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur tercatat paling banyak memberikan sanksi 134.264 kali, disusul dengan Depok 102.363 kali, lalu Jakarta Pusat sebanyak 80.376 kali, Bekasi sebanyak 51.276 kali dan Jakarta Selatan sebanyak 39.772 kali.