Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang memusnahkan barang bukti (BB), berupa narkotika jenis sabu seberat 212,77 gram dan pil ekstasi 507 butir, dari tangan tersangka Hendri Aziz Merliansyah (34) warga Jalan Tegal Binangun Lorong Karang Anyar RT 32 RW 07 Kelurahan Plaju Darat dan Deniden Alias Deni (40) warga Jalan Mujahidin Lorong Khotib III RT 13 RW 05 Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil beberapa waktu lalu, di ruang Narkoba Polresta Palembang, Kamis (27/06/2019).
“Barang bukti ini kita sita dari dua tangan tersangka Hen dan Den, berupa 12 bungkus, berisi 507 butir ekstasi warna coklat tua tanpa logo dengan berat 212,77 gram dan setengah butir ekstasi warna hijau logo minion dengan berat 0,27 gram dan satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram, yang kita tangkap beberapa waktu lalu. Barang bukti ini kita jadikan satu, kita campur deterjen dan kita buang ke pembuangan akhir,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polresta Palembang, Kompol Achmad Akbar SIk SH didampingi Kanit, Ipda Dian Idaman S SH SIp saat usai acara pemusnahan BB.
Pemusnahan yang disaksikan kedua tersangka, kuasa hukum tersangka, perwakilan Kejaksaan dan anggota Labfor, diperiksa terlebih dahulu, namun sebelumnya sebagian sempat disisihkan untuk diperiksa kandungannya.
“Tujuan pemusnahan barang bukti ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti. Sebelumnya, kita sudah sisihkan untuk diperiksa ke Lab,” tandasnya sembari menambahkan kalau kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan dan pasal 112 (2) U RRI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Editor : Selfy