Sejauh ini, kurva kasus Virus Corona (Covid-19) di Indonesia masih menanjak. Namun, Pemerintah sudah menggadang-gadang soal penerapan tatanan normal baru atau new normal demi menggerakkan perekonomian saat pandemi Virus Corona (Covid-19).
Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan protokol new normal di sejumlah sektor, misalnya transportasi publik dan pusat-pusat perbelanjaan. Pada intinya, membatasi jumlah orang serta meminta penerapan pengecekan.
Namun, sejumlah pihak mengkritisi penerapan new normal ini. Misalnya, Ketua DPR Puan Maharani yang meminta pemerintah tidak terburu-buru menyusun protokol new normal agar tak memunculkan kebingungan baru di masyarakat.
Editor : Poppy Setiawan