BERITA TERKINI

5,6 Kilogram Sabu dan 1950 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan

×

5,6 Kilogram Sabu dan 1950 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Guna melengkapi berkas perkara pemeriksaan yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan, Satresnarkoba Polrestabes Palembang, lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba sebanyak 5,6 Kg sabu dan 1950 butir pil ekstasi dari empat tangan tersangka, Yoga, Suryani dan Winni, serta Toni, Senin (17/7/2023).

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono disaksikan para tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak PN dan tokoh masyarakat. Sebelum, dimusnahkan barang bukti tersebut sudah diperiksa petugas Labfor Polda Sumsel. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara di blender, yang dicampur dengan porstex dan rinso, setelah itu barulah dibuang ke tempat pembuangan akhir.

“Barang bukti yang akan dimusnahkan ini merupakan kualitas bagus. Memang benar sebelum dimusnahkan, memang sudah disisihkan untuk diperiksa,” ungkap Kepala Labfor Polda Sumsel, Edi.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Mario Ivanry membenarkan pemusnahan barang bukti tersebut, untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka.

“Sebelumnya, BB tersebut telah diperiksa oleh petugas Labfor, sementara ada juga yang disisihkan untuk dipersidangan. Kini berkasnya telah siap dan segera dilimpahkan ke jaksa,” paparnya.

Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, pemusnahan BB ini dilakukan guna menghindari penyalahgunaan BB dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan BB ini juga merupakan dari rangkaian Undang-Undang. Kita akan terus perangi narkoba, kita akan tangkap penyuplai barang haram tersebut,” tegasnya.

Kapolrestabes menjabarkan, Kota Palembang merupakan jalan perlintasan yang kerap dilalui para pemain narkoba.

“Kendati demikian, kita akan tetap akan perketat pengawasan dan hunting,” tukasnya.