MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB (Rutan) Putussibau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, menggelar pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Putussibau bertempat di Majid At’Taubah Rutan Putussibau, Sabtu (22/4)
Pemberian remisi khusus ini dilaksanakan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Putussibau Efendi Johan mengatakan sebanyak 56 orang WBP Rutan kelas IIB Putussibau mendapat remisi khusus hari raya idul fitri 1444 H tahun 2023.
” 56 WBP ini mendapatkan remisi khusus berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023, “kata Karutan kepada wartawan.
Dikatakan Karutan, penyerahan remisi khusus diserahkan langsung secara simbolis kepada 2 orang WBP Rutan Putussibau.
“Pemberian remisi khusus saya berikan secara simbolis kepada 2 orang WBP dengan didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Martinus Jabak, “terang Karutan.
Karutan berharap penyerahan remisi khusus mampu memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
“Serta selalu meningkatkan optimispe dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang mereka jalani selama di Rutan Putussibau, “tuturnya.
Selain itu, kata Efendi. Selama perayaan Idul Fitri 1444 H Rutan Putussibau membuka pelayanan bagi masyarakat yang ingin melakukan kunjungan.
“Kami berikan fasilitas bagi keluarga yang ingin membesuk keluarga nya yang ada di Rutan Putussibau, “pungkasnya mengakhiri.(*)














