57 Alat Bukti Diterima MK, Tim Advokasi Sarimuda-Rozak Optimis Pasangan Harfit Didiskualifikasi

Rizki menjelaskan, ke 57 alat bukti tersebut berisikan kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis dari paslon nomor urut 1 dalam pilkada serentak 27 Juni kemarin. Adapun alat bukti berisikan video, dokumen dan surat pernyataan.

“Kita tidak bahas masalah hasil rekapitulasi, kita mempersoalkan kecurangan yang sistematis, masif dan terstruktur pada saat tahapan sebelum dan sesudah pilkada,” tegasnya.

Selain dugaan kecurangan secara sistematis, pihaknya juga menyoal
mengenai perwali dari Pjs walikota Palembang mengenai kenaikan intensif RT/RW yang belum disahkan oleh DPRD Palembang.

Dengan banyaknya bukti yang telah diterima majelis hakim, Rizki optimis bahwa paslon no 1 akan didiskualifikasi dari pilwako Palembang.

“Kita optimis paslon 1 akan didiskualifikasi karena kecurangan yang mereka perbuat,” harapnya.

Editor : Ardhy Fitriansyah

Bagikan :

Pos terkait