POLITIK

57 Alat Bukti Diterima MK, Tim Advokasi Sarimuda-Rozak Optimis Pasangan Harfit Didiskualifikasi

×

57 Alat Bukti Diterima MK, Tim Advokasi Sarimuda-Rozak Optimis Pasangan Harfit Didiskualifikasi

Sebarkan artikel ini

Reporter : Anang

PALEMBANG, Mattanews.co – Sidang perdana gugatan sengketa pemilihan walikota Palembang antara pemohon paslon Sarimuda-Abdul Rozak dengan termohon KPU Kota Palembang selesai dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/7/2018).

Dihadapan majelis hakim MK yang diketuai Majelis Hakim Arief Hidayat, dengan anggota Suhartoyo dan Maria Farida Indrati, pemohon mengajukan permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor. 175/PL.03 6-Kpt/1671/KPU-Kpt/Vll/2018 Tanggal 4 Juli 2018 Tentang Penetapan Hasil  Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Palembang Tahun 2018.

Dalam gugatan sengketa pilkada dengan perkara nomor : 25/PHP.KOT-XVI/2018 sebanyak 57 alat bukti dari kuasa hukum Sarimuda-Rozak diterima oleh majelis tanpa ada catatan.

“Kita sudah bacakan permohonan pada sidang perdana kemarin, alhamdulillah semua alat bukti kita diterima majelis serta tak mendapatkan catatan,” ujar ketua tim advokasi Sarimuda-Rozak, Rizki Syaputra, Jumat (27/07/2018).

Rizki menjelaskan, ke 57 alat bukti tersebut berisikan kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis dari paslon nomor urut 1 dalam pilkada serentak 27 Juni kemarin. Adapun alat bukti berisikan video, dokumen dan surat pernyataan.

“Kita tidak bahas masalah hasil rekapitulasi, kita mempersoalkan kecurangan yang sistematis, masif dan terstruktur pada saat tahapan sebelum dan sesudah pilkada,” tegasnya.

Selain dugaan kecurangan secara sistematis, pihaknya juga menyoal
mengenai perwali dari Pjs walikota Palembang mengenai kenaikan intensif RT/RW yang belum disahkan oleh DPRD Palembang.

Dengan banyaknya bukti yang telah diterima majelis hakim, Rizki optimis bahwa paslon no 1 akan didiskualifikasi dari pilwako Palembang.

“Kita optimis paslon 1 akan didiskualifikasi karena kecurangan yang mereka perbuat,” harapnya.

Editor : Ardhy Fitriansyah