6 Kali Mangkir Akhirnya Aswari Rivai Mantan Bupati Lahat Hadir sebagai Saksi secara Online dalam Perkara Korupsi Tambang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya setelah 6 kali mangkir dipanggil untuk menjadi saksi mantan bupati Lahat yaitu Aswari Rivai, hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batubara dilahan PT.Bukit Asam (PT.BA) periode 2010-2014, oleh PT.Andalas Bara Sejahtera (PT.ABS) dan PT.Bara Centra Sejahtera (PT.BCS) di Kabupaten Lahat, yang menjerat 6 orang terdakwa, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 495 miliar lebih, diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, agendanya adalah mendengarkan keterangan 2 saksi dan menghadirkan dua orang Ahli, Senin (17/2/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH.MH dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta menghadirkan saksi mantan bupati Lahat Aswari Rivai, yang hadir melalui online.

Dalam keterangannya Aswari Rivai membantah terkait tandatangan dirinya dipalsukan terkait keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Itu bukan tandatangan saya yang mulia, tandatangan saya dipalsukan karena tidak ada kode AR (Aswari Rivai) dan saya hanya mengeluarkan satu kali SK,” terang Aswari.

Saat berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Pilihan Pembaca :  Musrenbang Bupati Batanghari Ingatkan Kabankeuda, Ada Apa?

Pos terkait