MATTANEWS.CO, SERDANG BERDAGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sergai menangkap enam pelaku kejahatan dari dua kasus yang berbeda di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai (Sergai), 1 pelaku (curas) diantaranya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT). Demikian hal tersebut disampaikan Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud saat gelar konferensi Pers di Halaman Depan Kantor Mapolres Sergai, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (12/3/2022).
AKBP Dr.Ali Machfud mengatakan ke enam pelaku di tangkap dari dua kasus yang berbeda, adapun nama nama pelaku dari dua kasus tersebut yakni Lenny seorang ibu rumah rumah tangga (IRT), Gunawan alias Naweng keduanya sebagai pelaku begal (curas) dan seorang lagi berinisial AS masih buron.
Sedangkan, para pelaku (Curat) dengan pembobol ATM Bank BRI Unit Kampung Pon di Desa Pon kecamatan Sei Bamban masing masing bernama Fachry Bayu Peruzzy (21), Tato Suryanto (23), Yosan Apriyadi (21), dan Firas Akbar (21). “Lenny dan Gunawan alias naweng adalah pelaku begal (Curas), sementara Fachry Bayu Peruzzy (21), Tato Suryanto (23), Yosan Apriyadi (21), dan Firas Akbar (21) adalah pelaku pembobol ATM Bank BRI Unit Kampung (Curat) Pon di Desa Pon,” Jelasnya.