Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

65 Pelanggar Ditilang Polantas Polrestabes Palembang

×

65 Pelanggar Ditilang Polantas Polrestabes Palembang

Sebarkan artikel ini

Reporter : Della Fricillia

Palembang, Mattanews.co Satuan Polisi lalulintas (Sat-Polantas) Polrestabes Palembang melaksanakan razia rutin pada Senin (27/1/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Razia yang digelar di Jalan Jenderal Sudiman tepatnya di depan Hotel Beston Palembang ini, menjaring 65 pengendara kendaraan yang melanggar.

Sebanyak 30 personil gabungan Polantas Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung Kasat lantas Polrestabes Palembang, Kompol Arif Harsono melalui Wakasat lantas Polrestabes Palembang, AKP Akagani memimpin razia ini dengsn lancar.

Pantauan dilapangan, banyak pengendara kendaraan roda dua dari arah lampu merah RS Charitas menuju jalan Jendral Sudirman Cindez memutar arah untuk menghindari razia tersebut.

Ada juga yang tidak membawa dompet sehingga tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya pada saat di razia.

Salah satu pelanggar lalulintas, Agestusatrio (19) mengatakan dirinya sudah dua kali ditilang polisi. Yang pertama kali karena tidak memiliki SIM.

“Malam ini saya ditilang lagi karena memang tidak sehingga malam ini saya ditilang lagi karena tidak mempunyai SIM, pajak motor mati dan teman yang saya bonceng juga tidak pakai helm,” ucapnya, saat ditulis Selasa (28/1/2020).

Sementara Itu, Wakasat Lantas AKP Akagani SH,MH mengungkapkan, kegiatan razia bertujuan untuk menekan pelanggaran lalu lintas.

“Karena pelanggaran lalulintas di kota Palembang masih banyak sekali,” ucapnya.

Mereka mengeluarkan surat tilang sebanyak 60 unit kendaraan roda dua dan 5 unit kendaraan roda empat Dan yang diamankan di Polrestabes Palembang ada 12 unit sepeda motor.

“Target tilang per hari 100 pelanggar. Himbauan untuk masyarakat Palembang yang belum mempunyai surat-surat kendaraan baik itu berupa surat izin mengemudi (SIM), harus segera dibuat di Polrestabes Palembang,” ujarnya.

Dia juga berpesan untuk segera melengkapi surat-surat anda, dan yang sudah habis masa berlaku STNK harus dibayarkan pajaknya.

Editor : Nefri