Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Sedikitnya 65 ribu benih atau baby lobster, yang di selundupkan dalam dua koper dan akan di bawa ke Singapura melalui handcarry, berhasil ‘digagalkan’ Beacukai Palembang, di terminal keberangkatan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin 2 Palembang, Kamis (29/08/2019).
Turut diamankan petugas, dua WNI berinisial KAR dan ASP, karena telah melanggar Pasal 102 A Peraturan Undang Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006, tentang penyelundupan di bidang Ekspor, hingga kerugian negara sekitar Rp 10 Milyar rupiah gagal total.
Plt Kakanwil DJBC Sumbagtim, Dwijo Muryono menjelaskan, penindakan ini dilakukan atas dasar pemberlakuan larangan ekspor benih lobster.
“Ini sebagai upaya pemerintah melalui beacukai melindungi keberlanjutan stok keberagaman makhluk hidup, di kawasan perairan nasional serta meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang jauh lebih tinggi,” jelasnya.
Selain itu, apabila dilakukan eksploitasi terus-menerus, dikhawatirkan lobster bisa punah dari perairan Indonesia.
“Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (Panulirus), kepiting (Scylla) dan rajungan (Portunus pelagicus),” tambahnya.
Sementara, Kepala Kantor Beacukai Palembang, Meidy Kassim pada Conference pers di hadapan awak media mengatakan pihaknya akan semakin meningkatkan pengawasan terhadap penyelundupan Benih Lobster di bandara.
“Pada kesempatan yang sama, Benih Lobster yang berhasil di tegah langsung di serah terimakan oleh Kepala Kantor Beacukai Palembang ke perwakilan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu,dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang untuk diamankan,” ujarnya.
Editor : Selfy














