MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Tujuh nama dinyatakan telah lolos seleksi administrasi pengisian Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur berdasarkan pengumuman Nomor: 24/PANSEL-TA-SEKDA/XII/2023.
Adapun ketujuh nama-nama tersebut diantaranya:
1. Anang Pratistianto, S.T., M.Si., Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Tulungagung.
2. Soeroto, S.Sos., M.M., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbe Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung.
3. Sudarmaji, S.Sos., M.Si., Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung.
4. Drs. Suyanto, M.M., Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Tulungagung.
5. Drs. Tranggono Dibjoharsono, M.M., Inspektur Kabupaten Tulungagung.
6. Drs. Tri Hariadi, M.Si., Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung.
7. Wahiyd Masrur, S.Sos., M.M., Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id tentang pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Tahun 2022, dari ketujuh pejabat eselon II yang telah lolos seleksi administrasi untuk lowongan jabatan Sekda Kabupaten Tulungagung sebagai berikut:
1. Anang Pratistianto, total harta kekayaannya sebesar Rp333.500.000
2. Soeroto, total harta kekayaannya sebesar Rp746.049.676
3. Sudarmaji, total harta kekayaannya sebesar Rp1.000.050.000
4. Suyanto, total harta kekayaannya sebesar Rp6.054.950.716
5. Tranggono Dibjoharsono, total harta kekayaannya sebesar Rp2.089.300.000
6. Tri Hariad, total harta kekayaanya sebesar Rp3.415.586.167
7. Wahiyd Masrur, total harta kekayaannya sebesar Rp1.378.750.000
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, setiap penyelenggara mempunyai kewajiban untuk mengumumkan harta kekayaannya.
Dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban penyelenggara negara untuk mengumumkan harta kekayaannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyediakan tempat berupa media pengumuman resmi, sehingga masyarakat bisa mengakses informasi terkait dengan harta kekayaan penyelenggara negara.














