MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Punisher unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap tujuh perampok, HEN (28), NOV (19), RAD (27), RS (21), RAD (26), HIR (28) dan RAB (37) yang merupakan warga Tanjung Sanai Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tak berkutik ditangkap polisi. Para pelaku ini kerap menjalankan aksi di Sumatera Selatan. Tak tanggung-tanggung, para pelaku ini sukses menggasak uang korbannya sebanyak Rp 344 juta, Selasa (30/01/2024).
“Kita tangkap kawanan pelaku ini setelah menindaklanjuti beberapa laporan korban domisili Empat Lawang dan Muara Enim. Saat itu, mereka beraksi di Jalan Kelawas Desa Lingga, depan Bank Sumsel Babel, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim pada Kamis (18/1/2024). Kejadian itu sempat viral dimedsos,” papar Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto dan Kanit Unit 4 Jantaras, AKP Taufik Ismail, saat press release.
Dijelaskan Anwar, para pelaku mempunyai peranan masing-masing, mulai dari memantau hingga eksekusi.
“Tersangka RAD berperan memantau nasabah dari jauh, membuka pintu mobil dan mengambil uang serta sebagai joki. Sedangkan, tersangka HEN berperan memantau nasabah dari jauh dan joki. Beda lagi tersangka HIR alias BIR, dia berperan sebagai joki dan menunggu eksekutor dan ROB serta RES, berperan memantau nasabah dari dalam bank,” beber Dirreskrimum Polda Sumsel.
Anwar menambahkan, modus operasi para pelaku, mengintai korbannya dari dalam bank, kemudian koordinasi di selular dan berbagi tugas.
“Setelah berhasil, para pelaku membagikan uang hasil pencurian. Sisanya disimpan RES, selaku pemegang uang kas,” tambahnya.
Pada aksinya pelaku tak segan juga menusuk para korban untuk melancarkan aksinya.
Dengan dibantu perlengkapan scientific investigation, para pelaku terlacak di salah satu Homestay di Jalan Badrawati Ngarang 2 Kecamatan Borobudur, Magelang, Jateng.
Saat penangkapan pihak kepolisian mengamankan 3 unit Sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, 1 unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan, 6 buah helm berbagai merk yang digunakan saat melakukan pencurian, 1 bilah senjata tajam jenis pisau, pecahan busi yang digunakan untuk memecah kaca mobil, Kunci leter Y untuk memecah kaca mobil.
Diketahui 3 pelaku merupakan residivis beberapa kasus tindakan kriminal seperti tersangka HEN pernah menjadi residivis jambret dan pecah kaca, tersangka RAD dengan kasus begal dan pecah kaca, dan tersangka ROB dengan kasus pecah kaca dan HR dengan kasus Curanmor.
Tersangka dijerat pasal Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.
Dilain pihak menurut pengakuan tersangka RES dirinya masih mempunyai hubungan keluarga dengan para pelaku.
“Saya ikut mereka atas kemauan sendiri, karena untuk memenuhi kebutuhan hidup saya dan untuk senang-senang,” ujar tersamgka
Tersangka RES dan lainnya juga mengungkapan dirinya mendapatkan jatah 10 juta dari aksinya.
“Sisanya untuk biaya operasional saat beraksi dan untuk jalan-jalan,” tambah tersangka.














