Reporter : Gian
Ciamis, Mattanews.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, Polda Jabar mengamankan tujuh Pria Pelaku tindak pidana perjudian jenis kipyik.
Para tersangka ditangkap tengah malam saat sedang asyik bermain judi kipyik di kebun.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, lokasi penangkapan berada di wilayah Dusun Mulyasari Desa Cikupa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar), pada Senin, (25/11/2019) dini hari.
“Tersangka berinisial SG, JJ, US, RF dan PS adalah warga Banjaranyar Ciamis, tersangka AM warga Pamarican Ciamis dan AL warga Langkaplancar Pangandaran,” ujarnya, Selasa (26/11/2019).
Para penjudi ini memasang alat judi yaitu biting seharga Rp 5.000 dan Rp 10.000. Biting yang tertera nomor yang diinginkan penjudi, diadu dengan putaran dadu.
Saat penangkapan, barang bukti yang diamankan yaitu 10 unit kendaraan sepeda motor, 1 unit kendaraan mobil, uang tunai sekitar Rp. 1,5 jutaan, 8 unit ponsel, alat judi dan lainnya.
Editor : Nefri














