MATTANEWS.CO, LUBUKLINGGAU– Kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong kembali mencuat di wilayah hukum Polres Kota Lubuklinggau.
Dalam perkara terbaru ini, jumlah korban diduga mencapai 70 orang dengan mayoritas korban merupakan kaum perempuan dan total kerugian -+ 1M (Satu Miliyar rupiah).
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan Investasi Dana Pinjam (Dapin) dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Sebagai tindak lanjut, lima belas orang korban yang merasa dirugikan datang ke Polres Kota Lubuklinggau untuk membuat laporan pengaduan, Rabu (8/4/2026).
Salah satu korban inisial (V) menyampaikan bahwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 175.000.000.
Ia mengungkapkan, dirinya tertarik untuk mengikuti investasi tersebut karena dijanjikan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.
“Awalnya dijanjikan keuntungan besar. Saya tergiur karena promosinya terlihat meyakinkan dan sering muncul di sosmed,” ujarnya kepada wartawan usai membuat laporan.
Dalam laporan tersebut, inisial (V) menyebut Uci Noviawati, warga Kota Lubuklinggau sebagai terduga pelaku investasi bodong.
Para korban berharap laporan yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, sehingga kerugian yang dialami dapat diusut dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Pihak Polres Kota Lubuklinggau masih melakukan pendalaman terhadap laporan para korban serta mengumpulkan keterangan dan bukti awal terkait dugaan praktik investasi bodong tersebut”, Pungkasnya.














