MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan delapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun, Jumat (27/3/2026).
Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan.
“Kedelapan tersangka tersebut masing-masing berinisial KW selaku Kepala Divisi Agribisnis Bank BRI Kantor Pusat periode 2010–2014, SL selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015, WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017, U selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013, LS selaku Wakil Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2016, AC selaku Group Head Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2008–2014, KA selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012, dan TP selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017,” jelas Anton.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula pada 2011 ketika PT BSS melalui WS selaku direktur mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp 760,85 miliar.
Selanjutnya pada 2013, PT SAL yang juga dikelola WS kembali mengajukan kredit investasi serupa senilai Rp 677 miliar kepada Bank BRI Pusat di Jakarta.
Dalam proses analisis kredit, diduga terjadi penyimpangan berupa pencantuman data dan fakta yang tidak sesuai dalam memorandum analisis kredit.
Hal tersebut berujung pada pemberian kredit yang bermasalah, termasuk terkait jaminan, pencairan dana plasma, serta pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan rencana awal.
Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh fasilitas kredit untuk pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja. Total plafon kredit PT SAL mencapai Rp 862,25 miliar, sementara PT BSS sebesar Rp 900,66 miliar. Saat ini, seluruh fasilitas kredit tersebut berada pada kolektabilitas 5 atau kategori macet.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.














