BERITA TERKINI

Alokasi Pupuk Bersubsidi di Karo Sumut Meningkat

×

Alokasi Pupuk Bersubsidi di Karo Sumut Meningkat

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pertanian Metehsa Purba dan Rosta Br Perangin Angin saat di konfirmasi wartawan di Sumut (Tison Sembiring / Mattanews.co)
Kepala Dinas Pertanian Metehsa Purba dan Rosta Br Perangin Angin saat di konfirmasi wartawan di Sumut (Tison Sembiring / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

 

MATTANEWS.CO, KARO – Untuk meningkatkan produksi pertanian, Kabupaten Karo  Sumatera Utara (Sumut) menerima alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 172.876 ton. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun lalu.

Kepala Dinas Pertanian Karo Metehsa Purba mengatakan, pupuk subsidi yang diberikan pemerintah harus bisa dimaksimalkan petani.

“Pupuk subsidi yang diberikan pemerintah ini, diharapkan bisa mendukung pertanian. Khususnya untuk meningkatkan produktivitas. Karena dengan pupuk subsidi ini pemerintah ingin menjaga ketahanan pangan,” katanya, Jumat (19/02/2021).

Menurutnya, pupuk bersubsidi diberikan kepada petani yang tercantum dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan distribusinya mengacu pada 6T. Yaitu, Tepat Jenis, Tepat Mutu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Harga dan Tepat Sasaran.

Pupuk bersubsidi tidak hanya diharapkan bisa berdampak pada peningkatan produktivitas. Namun juga meningkatkan produksi pangan dan komoditas pertanian.

“Serta bisa melindungi petani dari gejolak harga pupuk, mendorong penerapan pemupukan berimbang, juga memberikan jaminan ketersediaan pupuk,” ujarnya.

Alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Karo sendiri, ditetapkan dalam surat keputusan (SK) Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut.

Yaitu, tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian Provinsi Lampung tahun 2021.

Kasi Pupuk Pestisida dan Alsintan Dinas Pertanian Karo Rosta Br Perangin Angin menuturkan, pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari 150 .940 ton pupuk urea , 4.954 ton pupuk SP-36  ,  4.831 ton pupuk ZA, 8.331 ton pupuk NPK serta pupuk organik sebanyak 3820 ton.

Diungkapkannya, pendistribusian pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani.

Dan juga terdaftar dalam sistem e-RDKK, petani harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi.

“Jadi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi itu maka kelompok tani wajib menyusun RDKK dan RDKK itu ditetapkan melalui sistem elektronik (e-RDKK),” ujarnya di Karo.

Untuk Harga Eceran Tertinggi ( HET ) di tahun ini, lanjutnya ada sedikit kenaikan dibandingkan dengan tahun – tahun sebelumnya.

“Harga Urea Rp 2,.250 per Kg, Sp 36 Rp 2.400 per Kg, ZA Rp 1.700 per Kg, NPK  Rp 2.300 per Kg dan Organik Rp 800 per Kg,” katanya.