MATTANEWS.CO, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupayen fakfak menetapkan Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada serentak 2020.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka oleh KPU Fakfak yang dipimpin Ketua KPU Dihuru Dekry Radjaloa didampingi 4 komisioner dan sekretaris KPU Ohen Wairoy, di Gedung KONI, Minggu (21/2/2021).
Dihuru Dekry Radjaloa mengungkapkan, dengan dilakukannya rapat pleno tersebut berdasarkan pada hasil putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) serta KPU, dalam mengikuti proses persidangan di mahkama konstitusi sejak tanggal 18 januari hingga 17 Februari 2021.
“Selain itu kami KPU juga mendapatkan salinan putusan Mahkamah Konstitusi dan juga surat dinas KPU RI nomor 152 tanggap 11 februari 2021 untuk dapat melaksanakan amanat undang- undang dalam penetapan pasangan terpilih,” ujar Ketua KPU Dihuru Dekri Radjaloa.
Selanjutnya Keputusan penetapan Untung Tamsil- Yohana Dina Hindom sebagai calon terpilih itu termaktub dalam Surat Keputusan KPU fakfak nomor 91/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/II/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Nupati 2020 yang dibacakan oleh Komisioner KPU Divisi teknis pemilu Hasanudin Rettob.
“Memutuskan, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemelihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 , nomor urut 2(dua) Untung Tamsil S.sos.Msi dan Yohana Dina Hindom SE.MM dengan perolehan suara sebanyak 20.271 suara atau 51,04% dari total suara sah,” ujar Rettob.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal yang ditetapkan yakni 21 Februari 2021 di Fakfak,” tutup Rettob.














