BERITA TERKINI

KPAI Minta Polisi Serius Tangani Kasus Kekerasan Anak di Asahan

×

KPAI Minta Polisi Serius Tangani Kasus Kekerasan Anak di Asahan

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, SUMUT – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polres Asahan Sumatera Utara (Sumut), untuk serius menangani kasus pengeroyokan anak perempuan di bawah umur bernama Sinta Natalia br. Barus (17).

Peristiwa pengeroyokan tersebut, terjadi pada Kamis (30/7/2020), di Dusun X Desa Simpang Empat Kabupaten Asahan.

“Demi kepentingan terbaik bagi anak, kita berharap para pelaku dapat dijerat hukum,” kata Ketua KPAI Susanto, lewat surat tertulis diterima Mattanews.co, Minggu (7/3/2021).

Hal ini sesuai dengan pasal 76C Jo. Pasal 80 Undang-undang No.35 tahun 2014, Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, KPAI telah menerima pengaduan masyarakat dari LBH Buruh Sumut.

Berdasarkan informasi dari pengadu, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak korban.

Kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh Firman Silaen dan 2 orang lainnya.

Bahkan terduga pelaku telah dilaporkan kepada Polres Asahan, dengan nomor aduan : LP/244/VIII/2020/SU/RES ASH, tanggal 30 Agustus 2020.

 

Minta Polda Sumut Bertindak

Sementara itu, Murniani Siahaan, ibu korban melalui kuasa hukumnya Ruben Panggabean, meminta agar Polda Sumut mengambil alih penanganan kasus pengeroyokan putrinya.

“Kami berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, memerintahkan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut untuk menangani penyidikan kasus ini. Karena kita lihat Polres Asahan tidak dapat menyelesaikan penyidikan,” ujarnya.

Apalagi kasus ini sudah menjadi perhatian KPAI, maka menurutnya akan menjadi citra buruk terhadap institusi hukum di Sumut.

Terutama kasus kekerasan atau pengeroyokan yang dialami korban, tidak dapat diusut tuntas dengan membawa para pelaku ke hadapan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Apa kata dunia, kalau pelaku kekerasan terhadap anak dibiarkan bebas berkeliaran,” ujarnya.