BERITA TERKINI

KRASS Apresiasi Rapat Koordinasi GTRA Sumsel

×

KRASS Apresiasi Rapat Koordinasi GTRA Sumsel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,PALEMBANG – Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS), mengapresiasi atas rapat tugas pelaksana harian Gugus Tugas Reforma Agratia (GTRA) Sumatera Selatan (Sumsel) pada, Selasa (30/3/2021).

Pelaksana harian yang dimaksud adalah Kakanwil ATR/BPN Sumsel, yang telah mengadakan rapat koordinasi GTRA Sumsel. Hal tersebut membuktikan, keseriusan dalam mewujudkan reforma agraria di Sumsel.

KRASS yang telah resmi menjadi keanggotan GTRA Sumsel, melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Ketua GTRA Sumsel, Herman Deru yang juga merupakan Gubernur Sumsel, dengan bertujuan untuk memperkuat GTRA Sumsel dalam hal kerja terstruktur dan fokus.

Pada rapat koordinasi kali ini, menggunakan metode pemaparan materi dari narasumber. Serta dilanjutkan dengan diskusi dari masing-masing kelompok, yang membahas sumber-sumber reforma agraria.

Pokok pembahasan berupa legalisasi aset atau redistribusi lahan dan penyelesaian koflik lahan. Selain iu, akses reforma dan permodalan jangan untuk tidak dijadikan seremonial atau hanya menjalankan tugas serta perintah pimpinan.

KRASS berharap, kedepannya ada rapat lanjutan mengenai Program Kerja GTRA Sumsel. Adapun target kerja serta capaian kerja sehingga dari 0,135% bisa naik lebih signifikan.

Angka tersebut didapat pada saat KRASS yang beranggotakan 9 organisasi tani dan mahasiswa menggelar rapat evaluasi reforma agaria di Sumsel pada, bulan Januari 20121 lalu.

Hal tersebut bertujuan untuk mencapai kemakmuran rakyat dengan cara mengurangi ketimpangan pemguasaan lahan di Sumsel. Sebab reforma agraria adalah solusi untuk kesejahteraan rakyat.

Selain tugas dan kerja mulia untuk keadilan agraria di Indonesia ditegakkan, mandat konstitusi tentu menjadi harga mati harus dijalankan.

Begitulah yang diharapkan para pendiri bangsa Indonesia untuk berdaulat sendiri di bidang sumber daya agraria yang sebelumnya dikuasai atau diduduki oleh para pejajah.

Hal itu dikuatkan pada Pasal 33 ayat 3 yaitu bumi dan kekayaan beserta isi nya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarya kemakmuran rakyat. Begitu juga dengan pengaturan teknis ada di dalam UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.

Pada masa orde baru, pengusaan sumber daya agraria tidak berpijak pada UUPA 5 1960, yang menyebabkan ketimpangan pengusaan hak atas tanah jomplang dan timpang. Maka, pada masa reformasi terbit TAP MPR no. 9 tahun 2001 tentang pembaharuan agraria.

Presiden RI Joko Widodo pada periode pertama, berjanji akan mewujudkan reforma agraria dengan meredistribusi lahan 9 jt ha diwilayah APL dan 12 jt ha di kawasan hutan.

Pengaturan teknis di PerPers No. 86 Tahun 2018, yang mana di dalam penyelenggaraan serta pelaksanaannya dimadatkan pada gugus tugas reforma agraria. Ditingkat provinsi yaitu GTRA provinsi yang diketuai oleh gubernur dan pelaksana hariannya adalah Kakanwil ATR/BPN propinsi.(*)