BERITA TERKINI

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Soal Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, Dewan Pers Minta Penjelasan

×

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Soal Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, Dewan Pers Minta Penjelasan

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Dewan Pers menaggapi Surat Telegram Kapolri tentang instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang melarang media menyiarkan tindakan kekerasan dan arogansi yang dilakukan anggota kepolisian.

“Terkait bagaimana media meliput isu-isu publik sudah diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Polri semestinya paham soal itu dan semestinya menghormati UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Ia menyebut kerja jurnalistik telah diaturan dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menurut Agus, jika terjadi permasalah dalam kerja jurlistik sebaiknya berdiskusi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah sendiri.

“Kalau ada masalah soal pers, berdialoglah dengan Dewan Pers dan jangan mengambil jalan sendiri,” jelasnya.

Dia mengaku saat ini hanya menunggu klarifikasi Polri mengenai Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021 tersebut.

“Kami sedang menunggu klarifikasi dari Polri,” pungkasnya.

Sementara Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli meminta Polri menjelaskan telegram Kapolri terkait kegiatan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Menurut Arif, isi dari telegram tersebut masih belum jelas apakah ditujukan untuk media internal Polri atau media massa secara umum.

“Polri harus menjelaskan telegram tersebut apakah pelarangan tersebut berlaku untuk media umum atau media internal atau kehumasan di lingkungan kepolisian,” ujar Arif kepada Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

Arif tidak menginginkan ada kebingungan atau salah tafsir dalam mengimplementasikan TR Kapolri tersebut.

“Jangan sampai terjadi kebingungan dan perbedaan tafsir, terutama jika kapolda di daerah menerapkannya sebagai pelarangan media umum,” ucapnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarahkan pemberitaan media tentang kinerja Polri agar menampilkan tindakan-tindakan aparat yang tegas namun humanis. Kapolri melarang media menampilkan aksi polisi yang menampilkan kekerasan.

Arahan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 5 april 2020. Surat ditujukan kepada para Kapolda dan Bidang Kehumasan Polri di tiap wilayah.

“Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” tulis Listyo dalam telegram tersebut dan dikutip pada Selasa (6/4/2021).

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Pol, Inspektur Jenderal Argo Yuwono atas nama Kapolri. Telegram bersifat sebagai petunjuk arah (jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian.

Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Selain itu, Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan.