BERITA TERKINI

TPP ASN 2020, Bupati Batanghari : Pejabat Harus Terbuka

×

TPP ASN 2020, Bupati Batanghari : Pejabat Harus Terbuka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Terkait kisruhnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Bupati Batanghari M. Fadhil Arief sesuai pernyataan beliau yang terbit di Link Media Mattanews.co dengan judul “Bupati Batanghari : Sesuai DPA TPP 2020 10 Bulan, 2021 Tidak Penuh”.

Didalam berita tersebut Bupati M. Fadhil Arief mengatakan “Saya tidak paham, karena saya dilantik bulan Februari, nanti boleh tanyakan pada pihak terkait. Saya sedang minta pendapat dengan auditor mana yang mesti kita bayar, karena hutang harus dibayar. Jadi kita tunggu saja jawabannya, kalau memang Pemda berhutang 3 bulan maka kita bayar”.

Namun hingga saat ini, belum ada pihak yang dapat menjelaskan secara rinci dan terbuka, kejelasan untuk pembayaran TPP tahun 2020 apakah dibayar 12 bulan atau 10 bulan. Diketahui sesuai Peraturan Bupati Batanghari Nomor 22 Tahun 2020 tentang TPP ASN dilingkungan Pemkab Batanghari yang ditandatangani Bupati Syahirsah Sy pada 20 Februari 2020 dijelaskan.

Pada BAB II maksud pemberian TPP adalah untuk memotivasi dan meningkatkan kinerja Pegawai ASN, agar bekerja melebihi tugas pokok dan fungsinya. Pemberian TPP bertujuan untuk, meningkatkan pelayanan pada masyarakat, disiplin, kinerja dan integritas. Meningkatkan keadilan dan kesejahteraan serta efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Pada BAB IV yakni kriteria pemberian TPP pasal 5 ayat 2 TPP sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan, dari Januari hingga Desember dalam tahun anggaran berkenaan. Hal itu dikuatkan dengan Perbup perubahan nomor 44 tahun 2020 tentang TPP yang juga ditandatangani Bupati Syahirsah Sy pada tanggal 23 April 2020. Tidak ada perubahan yang berbunyi pengurangan pembayaran TPP dari pada 12 bulan sesuai di Perbup awal nomor 22 tahun 2020.

Selaku pemimpin tertinggi di Batanghari M. Fadhil Arief meminta kepada OPD terkait untuk membuka, menjabarkan terkait TPP 2020.

“Saya kan dilantik Februari 2021, jadi saya juga belum tau secara rinci apa penyebabnya hingga terjadi seperti ini. Kita minta pejabat di Pemda Batanghari terbuka terkait TPP ini, jangan ada yang ditutupi,” pinta Bupati Batanghari M. Fadhil Arief, saat ditemui di kediamannya (Gedung Putih), Sabtu (10/04/2021).

“Silahkan konfirmasi ke OPD terkait, apapun alasan dan jawabannya tolong kalian muat dalam penulisan kalian,” pintanya.

Sementara itu PJ. Sekretaris Daerah RM. Mulawarmansyah saat dikonfirmasi via WhatsApp, meminta kepada media agar menemuinya pada hari Senin tanggal 12 April 2020.

“Saya berpendapat pak Bupati sudah betul, kita tunggu saja pendapat auditor. Kita tunggu saja kebijakan pak Bupati, bagusnya kita ketemu hari Senin saja,” balas PJ. Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari RM. Mulawarmansyah via WhatsApp.

“Surat, Peraturan, Edaran, Instruksi, tolong bawa dokumen itu saat kito ketemu pada hari Senin yang akan datang,” sambungnya.

Namun saat dipastikan pada hari Minggu 11 April 2020 melalui pesan WhatsApp untuk bertemu di ruang kerjanya, PJ. Sekda tunjukkan undangan pertemuan dengan pemerintahan Kabupaten Tebo. Yang artinya dapat disimpulkan oleh Mattanews.co, Sekda tidak dapat ditemui pada hari Senin yang akan datang.

Dilain tempat, salah satu ASN yang enggan diungkapkan inisialnya di Batanghari mengatakan, dilihat sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada terhadap pencairan TPP ASN selama ini tetap dicairkan selama 3 bulan tahun 2020 melalui hearing dengan DPR dan beberapa Media juga.

“Tentunya ketika dikaitkan dengan pengajuan di DPA cuma 10 bulan, ya kami mau pihak berwenang memperlihatkan persetujuan yang telah dikeluarkan oleh Mendagri. Juga turunan Perbub yang beberapa kali diubah dan keputusan Bupati terakhir dikeluarkan nomor 23 tahun 2021 tanggal 25 Januari 2021. Artinya kalau pun ada perubahan 1 bulan dibayarkan, tentu harus persetujuan dari Mendagri tentang pengurangan tersebut,” katanya, Minggu (11/04/2021).

Dia juga berharap, TPP tetap dicairkan 3 bulan, karena ASN adalah bagian dari masyarakat yang terimbas pandemi covid. Tidak ada pembedaan antara aparatur lainnya.

“Dan ini adalah masalah hak ASN setelah kewajiban ditunaikan melalui kinerja, selama 3 bulan tersebut dengan dibuktikan absen Sikepo dan pengisian dalam E-Kinerja,” sesalnya.