[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Situasi pandemi yang berangsur terkendali di Ibu Kota membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lengah. Hal ini melandasi Pemrov DKI Jakarta untuk memperkuat kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 3 Mei 2021 untuk mengendalikan kasus aktif, terutama selama Ramadan. Keputusan penambahan PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir peningkatan peningkatan kasus yang fluktuatif, di mana pada tanggal 5 April terdapat 6.075 kasus aktif dan meningkat menjadi 6.924 kasus aktif. Peningkatan ini membuat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, kembali akan pentingnya disiplin protokol kesehatan, terlebih pada Ramadan kali ini Pemprov DKI Jakarta telah memperbolehkan peribadatan di rumah ibadah, meskipun kapasitasnya 50%.