[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Menanggapi aksi yang dilakukan rombongan LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPD Sumsel, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko untuk memberhentikan Karutan Kelas IIB Baturaja, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, Indro Purwoko, akan lakukan koordinasi dan evalusi secara intern, Rabu (21/4/2021).
“Kami menyambut baik aspirasi dari rekan-rekan LSM Rakyat Indonesia Berdaya. Saya akan lakukan koordinasi dengan pihak terkait dan mengevalusi kenerja untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya Sumatera Selatan. Perlu diketahui, jumlah penghuni Rutan Baturaja mencapai 70 persen kasus narkoba. Bukan karena pihak rutan yang membuat, namun tindak penyalahgunaan narkoba para wbp yang membuat mereka harus menjalani pidana di dalam Rutan dengan kasus yang sama,” jelas Kakanwil Kemenkumham, Indro Purwoko, saat diwawancarai wartawan di kantornya.

Kunjungan Perwakilan LSM Rakyat Indonesia Berdaya yang dipimpin Muhammad Syahabudin menyampaikan tiga aspirasi, yakni meminta penjelasan prosedur terkait perpindahan tahanan, meminta Kanwil untuk melakukan pembenahan napi kasus narkoba, serta menjalin silahturahmi dengan Kemenkumham dan sebagai kontrol untuk Kanwil Kemenkumham Sumsel beserta jajaran kedepanya.
“Dalam PP 31 Tahun 1999 dapat diberikan apabila untuk kepentingan keamanan, pembinaan, persidangan dan kebutuhan lain yang harus dipenuhi. Namun untuk lebih jauh, kami harus koordinasi lagi,” ungkapnya.
Pertemuan ini turut dihadiri, Kakanwil Kemenkumham, Indro Purwoko, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dadi Mulyadi, Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto, serta Kepala Lapas Kelas I Palembang, Kadiyono dan Kapolsek Ilir Timur I Palembang, Kompol Hadiman.














