Korupsi Dana Desa Mantan Kades Perangai Ditetapkan Tersangka

MATTANEWS.CO, LAHAT – Kejaksaan negeri Kabupaten Lahat menahan Mantan Kades Perangai Antoni (45) atas dugaan terlibat korupsi penggunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2018 bersumber dari APBN,Atas perbuatannya negara dirugikan ratusan juta rupiah.

Salah satu modus yang dilakukan mantan Kades ini adalah melakukan pembangunan fiktif berupa pembangunan Pos pelayanan terpadu (Posyandu) sewaktu dirinya masih menjabat sebagai Kades Desa Perangai, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat pada tahun 2018 lalu.

Pelaku diduga kuat menyalahgunakan wewenang jabatannya selaku Kades, menghambur hamburkan uang negara untuk kepentingan pribadi dengan berdalih anggaran yang dicairkan untuk pembangunan desa. Namun, anggaran sudah habis terserap, beberapa bangunan sesuai dengan APBDES tahun 2018 ada yang belum selesai bahkan ada yang sama sekali tidak dibangunkan.

Usai menjalani pemeriksaan, nampak Antoni berjalan tertunduk lesu didampingi Rusdi Somad SH Penasehat Hukumnya, menuju mobil tahanan Kejaksaan yang selanjutnya menuju Lapas kelas II A Lahat.

Kajari Lahat Fithrah SH melalui Kasi Pidsus Anjasra Karya SH didampingi Kasi Intel Kejari Lahat Faisal Basni SH menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada saat tahun anggaran 2018 .

“Berdasarkan hasil pemeriksaan inisial A ini kita tetapkan sebagai tersangka. Kita titipkan di Lapas Kelas II A Lahat hari ini.

Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan tersangka dengan mengadakan bangunan fiktif salah satunya berupa Posyandu, atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah,”sampai Anjasra,Kamis (22/4/2021)

Selanjutnya, Anjasra mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, tersangka mengakui perbuatannya telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi salah satunya adalah digunakan tersangka pada saat Pileg (Pemilihan legislatif).

“Tersangka dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya dan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya, selain bangunan fiktif berupa Posyandu dana desa tersebut digunakan tersangka untuk kampanye pada saat Pileg tahun lalu,”pungkasnya

Pilihan Pembaca :  Kelurahan Tunggakjati Salurkan Bansos BPNT dan PKH

Pos terkait