MATTANEQS.CO, BATANGHARI – Dua Perusahaan yang bergerak bersama di bidang peternakan ayam, di imbau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batanghari untuk segera melengkapi perizinan.
PT. Surya Unggas Mandiri (SUM) dan PT. Benua Buana Cemerlang (BBC). Hasil pemeriksaan dari DPMPTSP Batanghari ke PT tersebut, ada satu izin yang tidak dua perusahaan itu miliki.
Saat dikonfirmasi Mattanews.co, DPMPTSP mengatakan ada satu izin yang belum dimiliki dua PT yang berlokasi di Kelurahan Jembatan Mas, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari Jambi.
“Iya kita sudah cek langsung ke PT. SUM pada beberapa waktu lalu, namun ada satu yang kurang yakni perizinan limbah B3 nya,” ungkap Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Novery, Senin (26/04/2021).
Ia jelaskan, PT tersebut telah berdiri sejak tahun 2018, dan seharusnya PT tersebut melengkapi semua perizinan, sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Batanghari sebelum beroperasi.
“PT berdiri Sejak tahun 2018, seharusnya mereka urus perizinan sebelum beroperasi. Bahkan PT tersebut pernah dihentikan aktivitasnya, dikarenakan belum memiliki IMB waktu itu,” tuturnya.
“Kita sudah berusaha menghubungi pihak PT, bahkan mereka sudah minta formulir via WhatsApp. Sudah kita berikan namun, sampai sekarang mereka tidak ada melakukan pengurusan,” urainya.
Ditambahkan Novery, untuk relasi kerja sama PT. SUM yaitu PT. BBC, sampai saat ini sulit dihubungi, dilakukan pengawasan dan memfasilitasi untuk laporan investasi penanaman modal.
“Karena hal tersebut selalu ditagih per triwulan agar terdata investasi yang masuk di Kabupaten Batanghari, dalam rangka peningkatan PAD, sesuai amanah dari PERKA BKPM Nomor 03 Tahun 2021 tentang sistem perizinan berusaha berbasis resiko terintegrasi secara elektronik,” jelasnya
“Dan pelaksanaannnya ditambah dengan PP Nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berbasis resiko, semua ini wujud dari undang-undang No 11 tahun 2020 cipta lapangan kerja yang disebutkan disalah satu pasal ‘investasi dan peluang lapangan kerja’,” sambungnya.
Menurut Novery, Perusahaan telah diingatkan, namun tetap tidak mengurus izin sesuai aturan. Jika dilaporkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mereka bisa langsung melakukan Pencabutan izin berusaha, sebab pelaku usaha sudah dimudahkan semua pengurusan izinnya.
“Tapi kalau masih tidak kooperatif setelah diingatkan, ya itu namanya menyalahi aturan yang telah dibuat untuk kemudahan investasi, baiknya pemerintah segera ambil tindakan tegas,” pungkasnya.