BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Cepat Tanggap Amankan Pelaku Eksploitasi Anak, Ketua DPC FERARI Kota Palembang Berikan ‘Dua Jempol’

×

Cepat Tanggap Amankan Pelaku Eksploitasi Anak, Ketua DPC FERARI Kota Palembang Berikan ‘Dua Jempol’

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perlakuan penganiayaan anak dibawah umur semestinya tidak boleh terjadi di negeri ini, apalagi mengekploitasi anak untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti rekaman vidio yang viral dibeberapa media sosial baru ini. Beruntung, aparat kepolisian Unit PPA Polrestabes Palembang cepat tanggap dan merespon serta mengamankan pelakunya. Dari itu, Ketua DPC FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia) Kota Palembang, Joni YAP berikan ‘dua jempol’ untuk jajaran ini, Rabu (28/4/2021).

“Sejak di dalam perut hingga dilahirkan, bahkan sampai usianya dibawah 18 tahun, anak tersebut memiliki hak yang sama di negara Republik Indonesia dalam perlindungan hukum. Dari itu, kami sangat mengapresiasi tindakan anggota PPA Polrestabes Palembang dalam merespon keluhan masyarakat yang sempat viral di beberapa media sosial,” ungkap Joni YAP.

Perlakuan kasar dan ringan tangan pelaku, yang tidak lain nenek korban tidak patut dilakukan, apalagi terhadap cucunya sendiri yang masih perlu perlu perlindungan dari hal – hal yang tidak baik.

“Penganiayaan sang nenek ini tidak dibenarkan, semestinya malah justru sang nenek yang menjadi tempat berlindung dari prilaku kekerasan. Selain itu, nenek juga menjadi penganti orang tua dalam memberikan perlindungan, pendidikan agama ataupun yang lainnya, bukan malah menjadikan dia ladang uang untuk memenuhi kebutuhan hidup atau menjadikan cucunya sebagai sumber mata pencarian,” ungkap Joni YAP.

Sekretaris YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Palembang ini menambahkan, semoga kenerja aparat kepolisian Polrestabes Palembang ini dapat menjadi contoh polsek atau polres lainnya untuk menangapi kejadian yang menyita perhatian publik, seperti halnya kekerasan terhadap anak, eksploitasi anak, ataupun KDRT.