MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung membenarkan jika ada temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada lembaga pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Tulungagung.
Hal ini, dikatakan oleh Kepala Disdikpora Kabupaten Tulungagung melalui Kepala bidang Pembinaan SMP, Syaifudin Juhri kepada MATTANEWS.CO diruang kerjanya, Kamis (29/04/2021) Siang.
“Memang kita akui, jika ada temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada beberapa SMPN di Tulungagung,” kata Dia.
“Temuan tersebut masih dalam tahap klarifikasi kepada lembaga pendidikan terkait yang nantinya akan dituangkan dalam LHP (Laporan Hasil Periksaan). Dan, hari ini pun (menyebut nama SMPN) masih dilakukan klarifikasi,” imbuhnya.
Syaifudin menambahkan bahwa saat ini belum ada yang namanya pengembalian anggaran kepada kas negara, karena LHP dari BPK masih belum ada, dan saat ini masih tahap klarifikasi-klarifikasi dan melihat dokumen pertanggungjawaban dari sekolah.
“Jadi begini, sedikit menggambarkan, dalam klarifikasi nantinya Kepala Sekolah dan Bendahara akan dipanggil dan ditanyakan semisal soal anggaran mamin (makanan dan minuman) sebesar itu untuk apa, jika klarifikasi bisa diterima maka tidak perlu ada pengembalian anggaran kepada kas negara,” tambahnya.
“Dan, selanjutnya memberikan contoh, semisal Kabupaten Tulungagung konstruksi anggarannya untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, mamin, belanja modal, dan sebagainya,” sambung dia.
Lebih lanjut Syaifudin menjelaskan terkait untuk belanja barang harus ada catatan mulai beli penghapus sampai pembelian terkecil harus direkap semua, dan harus klop antara SP2D yang dikeluarkan. Untuk belanja modal catatannya juga harus lengkap, jika menambah aset juga akan dilihat neraca keuangannya dan harus ditotal secara global berikut rinciannya.
“Katakanlah neraca keuangan tahun 2002-2019 sebesar 10 trilyun dan ketambahan modal 500 milyar itu semua harus ditotal secara global dan dirinci. Seperti itu,” jelasnya.
Selaku Kepala bidang Pembinaan SMP, Syaifudin mengaku tidak perlu memanggil Kepala sekolah yang saat ini di klarifikasi. Jika dipastikan oleh BPK bahwa ada penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, pihaknya akan memberikan sanksi pembinaan terhadap SMP yang dimaksud.
“Model temuannya misalkan, SMPN A diduga atau pengeluaran kwitansi nomer sekian diragukan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan rekomendasinya akan dikembalikan ke khas negara sejumlah sekian. Nanti semuanya ditotal dan bukti pengembalian akan dikirim ke jogja. Selesai,” terangnya.
Menurut Syaifudin, petugas BPK turun ke Tulungagung sudah berjalan 1 bulan. Dan yang diperiksa tidak hanya masalah keuangan saja, tapi masalah kehadiran, kebijakan, kepegawaian, dan aset. Dirinya juga belum bisa memastikan akan ada temuan atau tidak sebelum mendapatkan LHP.
“Belum ada temuan, nanti ada LHP, biasanya di LHP rinciannya kwitansi nomer sekian diragukan, kan seperti itu. Nanti biasanya tanggal 5 Mei 2021 baru ada hasil,” tandasnya.














