MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tulungagung mengatakan bahwa ditutupnya beberapa tempat peribadatan diantaranya masjid dan musholla ini bukan murni karena adanya klaster baru dalam penularan Covid-19 yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
Hal ini, dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung dr.Kasil Rohmad usai menghadiri peringatan Nuzulul Qur’an di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. Jum’at (30/04/2021).
“Jadi begini, terkait pembatasan aktifitas peribadahan di beberapa masjid dan musholla berdasar dari hasil tracing yang dilakukan Dinkes kebetulan ada yang dari tempat tersebut,” kata Dia.
“Namun demikian tidak semua, ada memang klaster ibadah, yakni klaster Jama’ah yasin, dan tadarus, sedangkan kalau murni salat Tarawih tidak ada,” imbuhnya.
dr Kasil menambahkan terkait adanya pembatasan aktifitas tempat ibadah tersebut, memang ada murni karena dari wilayah Rukun Tetangga (RT) dalam artian suatu wilayah RT itu sebelumnya memang sudah zona merah.
“Ya itu tadi, berawal dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro bahwa apabila suatu daerah itu warna orange atau merah, mulai orange sudah ada pembatasan kegiatan beribadah. Kalau merah sudah tidak boleh sama sekali,” tambahnya.
Lebih lanjut Kasil nenjelaskan dalam ketentuan Kementrian Agama (Kemenag) sebenarnya sudah mengakomodir terkait zona orange, dalam artian jika wilayah zona orange maka diberlakukan pembatasan pada tempat ibadah.
“Namun demikian, untuk RT saat ini diturunkan kategori tersebut dalam artian kalau zona merahnya pada RT meskipun bukan dari klaster tempat ibadah maka kegiatan peribadahan atau keagamaan sudah tidak diperbolehkan,” jelasnya.
“Kendati demikian, bukan karena klasternya ditularkan dari tempat ibadah, tapi kalau RT itu sudah merah memang tidak boleh melaksanakan kegiatan ibadah, sampai di evaluasi selama 7 hari. Setelah 7 hari tidak ada penambahan kasus baru, maka diperbolehkan buka lagi,” sambungnya.
Tutur Kasil masih menjelaskan bahwa terkait aturan ini juga berlaku pada saat Lebaran nanti, suatu saat wilayah RT itu masuk zona merah, maka masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah itu, jika sudah masuk Zona orange masyarakat sudah boleh keluar masuk namun tetap dibatasi aktifitas tersebut..
“Pada intinya, bahwa dengan adanya sekira lima sampai enam masjid dan musholla di Kabupaten Tulungagung yang harus dilock down. Tempat ibadah yang dilakukan penutupan atau pembatasan aktifitas ibadah itu tersebar di 5 Kecamatan di wilayah Kabupaten Tulungagung,” tandasnya.














