MATTANEWSCO, PALEMBANG – Kelompok solidaritas (Korsa) Sumatera Selatan dan Palembang melayang surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo. Hal itu terkait penangkapan advokat Munarman dilakukan Densus 88 pada 27 April 2021.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua Korsa Sumsel Febuar Rahman dan Korsa Palembang M. Husni Chandra bersama 156 advokat pendukung lainnya melayangkan surat terbuka. Surat itu berbunyi sebagai berikut :
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penangkapan Rekan Advokat sdr. MUNARMAN yang dilakukan oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri tanggal 27 April 2021, kami dari KELOMPOK SOLIDARITAS (KORSA) ADVOKAT untuk REKAN SEJAWAT MUNARMAN, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1- Bahwa penangkapan Sdr. Munarman oleh Densus 88, menurut kami sudah diluar batas-batas kewajaran dan kemanusiaan dengan kata lain tidak lagi menghormati norma-norma Hak Asasi Manusia sebagaimana yang tercantum dalam perangkat DUHAM juncto Covenant on Civil and Political Rights sebagaimana yang telah diratifikasi lewat UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2005 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK).