HUKUM & KRIMINAL

Usai Main Game PT Dicabuli Sesama Jenis

×

Usai Main Game PT Dicabuli Sesama Jenis

Sebarkan artikel ini

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Akibat telah mencabuli anak dibawah umur, Edi Saputra (20) Warga Jalan Pipa Jaya Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I Palembang harus berurusan dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, Jumat (05/04/2019). Kejadian ini diperkuat dengan laporan korban PT (15) warga Jalan Ariodillah Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I Palembang pada Rabu (03/04/2019) Pukul 04.00 WIB.

Peristiwa bermula dari korban yang bermalam di rumah temannya, Roby (15). Saat tertidur, pelaku berbuat cabul hingga dirinya terbangun.

“Kami begadang main game. Lelah, kami tertidur bertiga,” jelasnya kepada petugas piket.

Sementara tersangka mengaku khilaf, tidak sadar kalau telah melakukan cabul sesama jenisnya.

“Saya khilaf pak. Saya tidak sadar memegang kemaluannya (korban_red) hingga keluar sperma,” jelas tersangka tertunduk.

Dikatakan pelaku, sebelumnya korban kehilangan handphone. Karena membuat laporan polisi, petugas piket pun lakukan olah TKP.

“Pas datang kesini untuk cek lokasi pencurian, terungkaplah pencabulan ini,” tambahnya tertunduk.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH MH melalui Kanit PPA, Ipda Hermansyah membenarkan penangkapan pelaku.

“Pelaku masih kami mintai keterangan. Kita akan kita jerat pasal 82 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Editor : Selfy