[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bermaksud melepas rindu dengan keluarga, M Ridwan (39) diringkus anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu II pimpinan Iptu Muhammad Uzir Jalan KH Azhari Lorong Merdeka Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. Tersangka yang berstatus buron selama lima bulan ini, ditangkap karena menganiaya tetangganya, M Hidayatullah (36) hingga mengalami luka tusuk sebanyak dua lobang, Selasa (18/5/2021).
Tersangka ditangkap petugas saat malam takbiran, Rabu (12/5/2021) malam di rumahnya. Tanpa perlawanan, tersangka langsung dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, tersangka ini kita gerbek di rumahnya pada malam takbiran. Tersangka ini diamankan karena menganiaya tetangganya Hidayat, ketika berada di Jalan KH Azhari, Lorong Bersama, 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II pada Sabtu 9 September 2019 pukul 17.30 WIB. Akibatnya korban mengalami luka tusuk dibagian punggung dan lengan kiri,” ungkap Kapolsek Seberang Ulu II, AKP Handryanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Uzir.
Kapolsek menjelaskan, motif penganiayaan sendiri berawal dari kekesalan tersangka melihat keponakannya yang berusia dua tahun, dilempar korban ke genangan air pasang.
“Dari sana, tersangka mencabut pisau dari balik pinggangnya dan menusukkan ke arah korban dibagian lengan dan pinggang kanan. Setelah itu, tersangka kabur mengarah pasar 16 Ulu. Pisau yang digunakan menusuk korban, dibuang di sekitaran pasar,” papar AKP Hardyanto, saat press release.
Kepada petugas, tersangka mengaku selama ini dirinya bersembunyi di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
“Sejak kejadian itu, saya kabur ke Lubuk Linggau pak, tempat teman. Disana saya kerja buruh serabutan. Pulang ke Palembang, karena kangen keluarga,” jelasnya.














