[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Terkait Sidang KDRT Oknum Notaris
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oknum Notaris, ME dan Isterinya, GT kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Sidang yang dipimpin majelis hakim, Fahren SH MHum memasuki agenda pemeriksaan terdakwa dan mendengarkan keterangan saksi meringankan (Ade Chad), yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa, Kamis (27/5/2021).
Dihadapan majelis hakim, terdakwa GT menceritakan apa yang dialaminya hingga terjadi pertengkaran dan berujung kekerasan dalam rumah tangga.
“Awalnya saya melihat ME sedang Vidio Call dengan mertua saya. Tidak lama kemudian, saya melihat ME Vidio Call dengan perempuan sambil melambaikan tangan, terdengar dari suara perempuan itu kata sayang dan spontan saya mau mengambil handphone ME, namun saya langsung ditendangnya ME, yang mulia,” ungkap GT kepada majelis hakim.
Tidak hanya itu, lanjut GT, tendangan, bantingan dan caci maki pun dilontarkan ME.
“Kau betino sudah ku talak tigo, betino katek malu,” ujar GT, menirukan kata-kata dari ME.

Sementara Kuasa Hukum GT, Nurmala SH MH menjelaskan, apa yang dikatakan kliennya memang benar-benar terjadi.
“Klien saya benar pak, dia tidak berbohong. Karena bukti visum dari rumah sakit Myria menunjukkan jelas luka yang dialaminya usai pemukulan dari ME. Memang ketika persidangan berlangsung, klien kami nampak tak kuasa menahan air mata, karena luka yang dialaminya kembali dibuka di persidangan. Otomatis itu mengingatkannya pada saat pemukulan yang menyisahkan luka, trauma mendalam,” jelas Nurmalah, saat diwawancarai sejumlah wartawan usai persidangan.

Meskipun ME mengaku dirinya terluka memar dipergelangan tangan akibat dipelintir GT, namun ketika jumpa pers dengan para wartawan, sama sekali tidak nampak luka yang dimaksud.
“Klien kami membantah pernyataan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menuding telah memukul dan memelintir tangan ME. Perlu diketahui publik, hasil visum yang dibuat ME pada tanggal 3 Juni 2020, sedangkan kejadian yang dilaporkan klien kami pada tanggal 13 Mei 2020. Sementara pada tanggal 13 Mei 2020 itu, klien kami justru menjadi korban KDRT dan hasil visum menunjukkan sejumlah luka yang dialami klien kami,” beber Nurmalah.
Nurmalah berharap kepada majelis hakim agar dapat memutuskan perkara ini dengan menerapkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung).
“Seperti yang diketahui mengadili terdakwa wanita berbeda dengan persidangan umum lainnya. Jadi, wajar saja dalam persidangan klien kami menangis. Kami akan tetap membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” tukasnya.
Sebelumnya ME divonis bersalah dan sudah dijatuhi pidana selama satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Kini giliran GT, menjalani proses persidangan dalam perkara yang sama, sebab berkas laporan yang dibuat suaminya ME, telah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.














