MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan paparkan penangkapan seorang oknum LSM JS alias Adi (39) warga Labuhanbatu Utara terkait tindak pidana pemerasan, Selasa (8/6/2021).
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan atas laporan MA pada hari sabtu (5/6).
“Peristiwa ini berawal pada 28 April 2021, saat itu pelaku JS alias Andi bersama dengan 2 temannya datang ke Kantor Kepala Desa Aek Korsik dan bertemu dengan Kepala Desa Aek Korsik yang bernama BAM yang merupakan ayah dari pelapor,” ucap Deni.
Deni menerangkan, saat itu pelaku menuduh pelapor dan ayahnya menguasai lahan/ tanah seluas 10 hektare tanpa alas hak yang sah dan menuduh telah bermaksud jahat menerbitkan surat keterangan tanah yang dikelola oleh pelapor.
“Pelaku mengancam akan melaporkan penguasaan lahan tersebut kepada pihak yang berwajib. Di mana pelaku mengatakan jabatan Kepala Desa akan dicopot dan anak Kepala Desa akan dipenjarakan. Pelaku juga meminta bagian terhadap tanah yang dikelola pelapor seluas 3 hektare,” jelasnya.