Oknum Kades di Bedegung Jadi Tanahan Kejari OKU

 

MATTANEWS.CO, OGAN KOMERING ULU – MY, Kepala Desa (Kades) Bedegung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, pada hari Rabu (9/6/2021).

Kepala Kejari OKU Bayu Pramesti mengatakan, tersangka MY ditahan atas tuduhan korupsi anggaran dana desa (ADD), rehap jembatan gantung, untuk tahun anggaran 2019 dan 2020.

Akibat tindak korpusi tersebut, negara dirugikan sekitar Rp200 juta lebih. Tuduhan tersebut diperkuat oleh keterangan saksi, bukti dan tersangka juga membenarkan.

“Untuk modus dan lebih jelasnya lagi, kita tunggu saja fakta persidangan. Yang jelas, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” katanya, Kamis (10/6/2021).

Penasehat hukum tersangka, Jhony Anthony menyampaikan, kliennya ditahan atas tuduhan pengadaan barang untuk perbaikan jembatan gantung di desa Bedegung.

“Saat ini pihak keluarga sedang mengupayakan penangguhan penahan terhadap klien kami,” ucapnya.

Akibat tindakannya itu, tersangka saat ini dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dan juga, menambah deretan oknum kades yang melakukan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait