MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Roda Perekonomian, industri dan perdagangan di Kabupaten Tulungagung sempat terpuruk akibat Pandemi. Namun demikian kembali bangkit, seiring semakin meningkatnya perekonomian dan jasa tersebut berdampak pada penggunaan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di masyarakat.
Pemerintah kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan kegiatan sidang tera dan tera ulang pada alat UTTP.
Demikian, dikatakan oleh Kepala Disperindag Kabupaten Tulungagung Drs. Tri Hariadi, M.Si melalui Kepala Bidang Kemetrologian, Lipur Sari, S.E, M.M kepada mattanews.co diruang kerjanya, Kamis (17/6/2021) Siang.
“Jadi begini, Disperindag pada Juni hingga September melakukan sidang tera dan tera ulang di kantor Kecamatan, Desa dan kelurahan sekaligus di pasar-pasar untuk UTTP di masyarakat,” kata Dia.
“Untuk melindungi kepentingan umum pada sektor industri dan perdagangan diperlukan adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta tertibnya dalam kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat UTTP,” imbuhnya.
Kata Dia, kegiatan sidang tera ini sudah merupakan agenda rutin dari Disperindag disamping itu juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selain sebagai kegiatan rutin setiap tahun, giat sidang tera dapat menaikkan PAD lewat retribusi sesuai yang diatur Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang,” Lipur menambahkan.

“Kita laksanakan dengan cara loko sidang tera ditempat seperti di SPBU dan layanan tera ulang bisa datang ke kantor Disperindag, seperti apotik atau penjual emas membawa neraca agar timbangannya terjamin untuk lebih akurat,” terangnya.
“Alat UTTP tersebut setelah sidang tera maupun tera ulang oleh petugas diberi tanda cap (ada kode 21 berarti tahun 2021 red.),” sambung Kabid Kemetrologian Disperindag Kabupaten Tulungagung sembari tersenyum.
Kegiatan sidang tera dan tera ulang di Desa Gesikan Kecamatan Pakel ini lebih lanjut tutur Dia menjelaskan merupakan serangkaian bidang Kemetrologian dimulai Juni hingga September 2021.
“Disperindag menjadwalkan kegiatan sidang tera di Kabupaten Tulungagung, seperti kali ini di Desa Gesikan Kecamatan Pakel dan agenda terakhir di Pasar Ngemplak pada 23 September 2021,” terangnya.
“Target hampir sama di tahun 2019 untuk wilayah Kecamatan Pakel sejumlah 427 UTTP,” imbuhnya.
Pelaksanaan kegiatan sidang tera dan tera ulang lebih dalam papar Dia melanjutkan sebelumnya Disperindag mengajukan surat kepada Sekda Tulungagung selanjutnya surat disampaikan kepada Camat diteruskan ke desa atau kelurahan sehingga masyarakat mengetahui jadwal pelaksanaannya.
“Memudahkan masyarakat, sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dilanjutkan ke Kelurahan atau Desa agar masyarakat tahu jadwal sidang tera dan tera ulang itu kapan ?” Lipur memaparkan.
“Dengan kegiatan sidang tera dan tera ulang alat UTTP di masyarakat dapat meningkatkan PAD dan perlindungan konsumen sekaligus menciptakan Kabupaten Tulungagung tertib ukur,” tukasnya.














