MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Jajaran Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian resort Tulungagung berhasil menggulung empat pelaku sindikat pengancaman disertai pemerasan pada Senin 14 Juni 2021.
Diketahui, satu diantaranya keempat pelaku yang ditangkap memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Adapun korbannya yakni, DF (21) pekerjaan wiraswasta alamat Dusun/Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Kejadian pengancaman dan pemerasan tersebut, di jalan umum depan RSUD dr.Iskak Desa/Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung pada Senin (8/6/2021). Adapun dari kejadian tersebut korban menderita kerugian materiil sejumlah Rp 6.000.000 rupiah.
Demikian, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat kepada mattanews.co diruang kerjanya, Jum’at (18/6/2021) Pagi.
“Jadi begini, sebelumnya Tim Elite Macan Agung Sat Reskrim berhasil menggulung lebih dulu tiga pelaku yakni AIG (35), DS (37) serta S alias JLT (44) ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya sedangkan satu pelaku DS (37) masih buron,” kata Tri Sakti.
“Diketahui, AIG berperan merekam korban, DS menakuti korban sedangkan S alias JLT menekan korban,” imbuh Polisi pernah bertugas di Polsek Gondang Polres Tulungagung.
Satu pelaku lainnya DS (37) masih buron kata Dia berhasil diringkus oleh Tim Elite Macan Agung dirumah saudaranya di Kabupaten Kediri.
“Akhirnya DS diamankan dirumah saudaranya inisial W alamat Desa Ngadiluwih Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri oleh Tim Elite Macan Agung dipimpin Ipda Zico Bintang Yanottama dibantu Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri pada pukul 15.00 WIB, Senin (14/6/2021) Sore,” Tri Sakti menambahkan.
Kronologis kejadian tersebut lebih lanjut tutur Dia menjelaskan korban yang mendapatkan pesan melalui aplikasi What’s App dari kawannya (saksi red.) langsung meluncur ke tempat kos-kosan berlokasi di Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung Kota Kabupaten Tulungagung.
“Diketahui saksi W (18) alamat Desa/Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung,” Tri Sakti menuturkan.
“Sewaktu korban sampai di depan kos-kosan kawannya tersebut, secara tiba-tiba ditarik kedalam mobil lalu diajak berputar-putar hingga masuk wilayah Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung,” sambungnya.
Kemudian, masih berada di mobil tersebut lebih dalam kata Dia masih melanjutkan korban mendapatkan tekanan disertai ancaman dari pelaku agar korban menuruti kemauan memberikan sejumlah uang Rp.6.000.000 rupiah.
“Karena takut ancaman dari keempat pelaku didalam mobil tersebut, maka korban menghubungi Orang tuanya agar mengirimkan uang sejumlah Rp 6.000.000 rupiah, selanjutnya pelaku berbalik arah menuju kota,” papar Tri Sakti.
“Pelaku berhenti di ATM depan RSUD dr.Iskak dan mengambil uang sejumlah Rp 6.000.000 rupiah setelah ditransfer orang tua korban. Selanjutnya pelaku mengantar kembali korban menuju kos-kosan saksi berada di wilayah Kelurahan Jepun,” ujar Tri Sakti menambahkan.
Menurut Dia, dari pengintaian Tim Elite Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung akhirnya dapat menggulung pelaku sekaligus mengamankan barang bukti (BB).
“Keempat pelaku, sementara waktu ditahan di Polres Tulungagung guna dimintai keterangan penyidikan lebih lanjut,” Tri Sakti mengatakan.
“BB berhasil disita dari pelaku diantaranya berupa sebuah tas kecil, uang tunai senilai Rp.91.000, sebuah SIM A, 2 buah KTA LSM, sebuah dompet, uang Rp 450.000 rupiah dan sebuah HP merk Samsung J7 warna hitam,” ungkapnya.
“Pelaku dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun hukuman penjara,” tukas Kasubbag Humas Polres Tulungagung














