MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Diduga tanpa persetujuan seluruh anggota, Koperasi Berkah Bersatu (BB) akan laksanakan Replanting perkebunan Sawit masyarakat adat Suku Anak dalam (SAD) yang telah memasuki usia senja.
Koperasi Berkah Bersatu menaungi kurang lebih 1.200 Hektare lahan Sawit yang dikuasai 11 Rumpun (Kelompok), dan dari 11 Rumpun tersebut terbagi menjadi kurang lebih 600 Kepala Keluarga. Dikatakan Almin oleh salah satu anggota Rumpun Depati Selemang, yang mengajukan Replanting terhadap lahan perkebunan Sawit yang mereka kuasai adalah ketua Koperasi Berkah Bersatu.
“Dalam MoU yang mengajukan adalah Ketua Koperasi Berkah Bersatu pak Aprijal, memang dulu ada lima rumpun yang mengajukan replanting dikarenakan tahun tanam sudah tua. Penebangan diawali dari lahan ketua Alamseli Maheli, sesudah itu perencanaan dilanjutkan ke PPI Pasirah Petangiman. Namun akibat belum adanya musyawarah dan mufakat dari ketua rumpun ke anggota, kemarin distop sama anggotanya,” kata Almin saat dijumpai Mattanews.co, Sabtu (26/06/2021).
“Kata ketua rumpun yang berhak penuh adalah ketua, anggota hanya daftar terlampir. Padahal hak yang diserahkan oleh Bupati Batanghari sama, berdasarkan SK 180. Inilah yang menjadi keberatan oleh anggota rumpun maupun anggota Koperasi,” sambungnya.
Menurut Almin, jika program replanting tersebut memang dari Pemerintah, mereka tidak menolak. Sebelumnya mereka pernah melakukan rapat dengan pihak perusahaan kemitraan, yang diwakili oleh Asisten.
“Kalau memang ini program prosedur pemerintah, kami tidak akan menolak. Makanya pada rapat dengan pihak perusahaan ketua rumpun banyak yang tandatangan, bahkan saya masih simpan videonya. Namun ada ketua rumpun yang sudah meninggal dunia, apabisa kegiatan replanting tetap dilanjutkan. Ini sudah saya telusuri hingga Provinsi, katanya sudah cacat hukum harusnya sudah diganti dengan ketua rumpun baru berdasarkan notaris nama yang baru dipakai. Kita sudah menghadap ke pak Sekda Batanghari, kita tanyakan tentang replanting ini minta pengakuan dengan sejelas-jelasnya, apakah sudah ditandatangani oleh pak Bupati atau tidak namun dijawab tidak dan saya juga simpan rekamannya,” terang Almin.
“Itulah yang jadi permasalahan kami, kalau memang program pemerintah itu ada bantuan dana sejumlah 30 juta rupiah per hektare sehingga kami tidak punya hutang lagi dengan pihak perusahaan. Kami minta kejelasannya, ini program pemerintah atau pihak perusahaan dengan koperasi,” harap Almin
Sementara itu, Aprijal selaku ketua Koperasi Berkah Bersatu belum merespon pertanyaan Mattanews.co saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon seluler, apakah replanting tersebut telah disetujui seluruh anggota dan dasar hukum yang telah mereka miliki untuk mereplanting sawit masyarakat adat SAD Desa bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.














