BERITA TERKININUSANTARA

Resmi, PPKM Darurat Kabupaten Tulungagung Berlaku, Bupati: Aturan Jam Malam Pukul 20.00 WIB

×

Resmi, PPKM Darurat Kabupaten Tulungagung Berlaku, Bupati: Aturan Jam Malam Pukul 20.00 WIB

Sebarkan artikel ini
Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo saat di wawancara usai Rapat Koordinasi Penerapan PPKM Darurat sekaligus Apel Gelar Pasukan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Sabtu (3/7) Foto: Ferry Kaligis/mattanews co

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Pemerintah kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini 3-20 Juli 2021.

Saat dijumpai awak media, usai melaksanakan Rapat Koordinasi Implementasi Penerapan PPKM Darurat, Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo mengatakan pemberlakuan ini harus dilaksanakan mengingat penambahan kasus terkonfirmasi positif mengalami lonjakan begitu signifikan.

“Jadi begini, mulai 3-20 Juli 2021 Tulungagung memberlakukan PPKM Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19,” kata Maryoto di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Sabtu (3/7/2021) Siang.

Baca Juga : Tangkap Gerombolan Pencuri Mobil Travel

“Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 pemberlakuan PPKM darurat untuk Jawa Bali, sedangkan Kabupaten Tulungagung masuk level 4,” imbuhnya.

Suasana Rapat Koordinasi Implementasi Penerapan PPKM Darurat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung, Sabtu (3/7) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

Kata Dia, dengan penerapan PPKM Darurat ini meminta kepada semua stakeholder saling bersinergi secara bersama-sama untuk menekan laju persebaran virus Covid-19.

“Makanya dalam Rapat koordinasi kali ini selain jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kita mengundang seluruh komponen diantaranya OPD terkait, tokoh agama, perwakilan PHRI Tulungagung, dari lembaga profesi, paguyuban warung kopi dan lainnya membahas diberlakukannya PPKM Darurat,” Maryoto menambahkan.

“Penerapan PPKM Darurat dengan sejumlah ketentuan diantaranya kegiatan belajar mengajar secara daring, kegiatan dilingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Tulungagung diberlakukan Work From Home (WFH) 50 persen dengan sistem Shift (pergeseran red.) Bagi pekerja kegiatan vital diantaranya kesehatan, logistik dan produksi tetap melakukan aktivitas seperti biasa, namun meski demikian tetap mematuhi protokoler kesehatan sedangkan penerapan jam malam sampai pukul 20.00 WIB,” sambungnya.

Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan, lebih lanjut tutur Dia menjelaskan hanya diperbolehkan menerima delivery maupun take away dan tidak menerima makan di tempat.

“Sedangkan tempat ibadah ditutup sementara, terkait hal ini kita akan sosialisasi lebih lanjut kita sesuaikan dan kita tahu wilayah zona merah memang harus tutup sesuai instruksi dari Kementrian kesehatan yang PPKM Mikro darurat memang harus tutup,” terangnya.

Apel Gelar Pasukan penerapan PPKM Darurat berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung, Sabtu (3/7) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

 

“Hal-hal apa terkait pembatasan selama diterapkan PPKM Darurat ini sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021,” sambung Bupati Maryoto Birowo.

Ia memaparkan, lonjakan penambahan terkonfirmasi positif begitu signifikan kepada masyarakat meminta saling bersinergi semua elemen untuk menjalankan dan mematuhi selama penerapan PPKM Darurat.

“Jadi sangat jelas, PPKM Darurat diberlakukan adanya peningkatan terkonfirmasi positif signifikan, makanya sebagai tanggung jawab kita bersama angka tersebut bisa mengalami penurunan,” papar Maryoto.

Saat disinggung Rapat Koordinasi bersama jajaran Forkopimda dan semua elemen terkait sempat alot dalam pembahasan akan diterapkan PPKM Darurat di Tulungagung langsung dibantah oleh Bupati Maryoto Birowo.

Baca Juga : Pengawalan Ketat PPKM

“Begini, rapat koordinasi barusan selesai tersebut kita menyampaikan pengertian kepada semua elemen terkait walaupun di sosial media telah mengetahui namun demikian selaku Bupati dan Forkopimda perlu ada kejelasan dari kita terkait penerapan PPKM Darurat tersebut,” ujar Maryoto.

Dengan demikian, kata Dia penerapan PPKM Darurat ini bersifat sementara maka meminta kesadaran masyarakat untuk proteksi dan memohon pengertian agar persebaran virus Covid-19 ini segera tuntas.

“Kita mohon dan kerjasama semua elemen masyarakat tetap mematuhi aturan selama PPKM Darurat ini diterapkan karena ini bersifat sementara,” Maryoto menerangkan.

“Selama penerapan PPKM Darurat, stimulus berupa bantuan selama ini yang sudah berjalan tetap dilaksanakan, diantaranya Bantuan langsung tunai, Bantuan Pangan Non Tunai, Bantuan sosial bersumber pada Dana Desa dan bantuan yang lainnya,” tandas Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.