BERITA TERKINI

Implementasi PPKM Darurat, Kejari Tulungagung Terapkan Operasi Yustisi Sidang Ditempat

×

Implementasi PPKM Darurat, Kejari Tulungagung Terapkan Operasi Yustisi Sidang Ditempat

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto, S.H.,M.H., saat diwawancara di kantornya, Senin (5/7) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri Tulungagung akan melaksanakan Operasi Yustisi Sidang di tempat bagi masyarakat yang melanggar protokoler kesehatan.

Inovasi tersebut disampaikan pada saat jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi di kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Senin (5/7/2021) Siang.

Usai Rapat koordinasi, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto, S.H.,M.H., mengatakan akan melaksanakan Operasi Yustisi sidang ditempat sebagai implementasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli resmi diberlakukan.

“Jadi begini, inovasi Operasi Yustisi sidang ditempat, sewaktu rapat kita usulkan kepada jajaran Forkopimda diapresiasi dan didukung segera dilaksanakan,” kata Mujiarto kepada mattanews.co usai dikantornya, Senin (5/7/2021) Siang.

“Jajaran Forkopimda hadir yakni Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo, Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, Dandim 0807 Tulungagung Letkol Inf.Mulyo Junaedi dan Pengadilan Negeri dan Sekretaris daerah Drs.Sukaji,” imbuhnya.

Kata Dia, Operasi Yustisi sidang ditempat dilaksanakan mengingat Kabupaten Tulungagung sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dalam penerapan PPKM Jawa-Bali merupakan level 4.

“Operasi Yustisi ini guna mengurangi kegiatan masyarakat yang melanggar protokoler kesehatan akan kita beri sanksi sidang ditempat,” Mujiarto menambahkan.

“Mulai besuk (Selasa 6/7) Operasi Yustisi sidang ditempat mulai digelar dan didukung oleh semua stakeholder baik itu aparat Polres, Kodim dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung,” sambung Putra asli daerah Tulungagung sembari tersenyum.

Adapun implementasi penerapan Operasi Yustisi sidang ditempat lebih lanjut tutur Dia menjelaskan akan dikoordinasikan dengan pihak terkait.

“Jajaran Forkopimda sepakat, sedangkan titik lokasi mana akan menjadi prioritas, ditunggu saja,” terangnya.

“Pada intinya, dengan Gelar Operasi Yustisi merupakan sebuah inisiasi penanganan dan pencegahan penularan virus Covid-19 di Kabupaten Tulungagung, sehingga masyarakat selalu mematuhi protokoler kesehatan dan menerapkan 5 M diantaranya Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas,” tandas Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat.