BERITA TERKINI

DPRD OKI Terbitkan Bantuan Perlindungan Hukum Bagi Warga Miskin

×

DPRD OKI Terbitkan Bantuan Perlindungan Hukum Bagi Warga Miskin

Sebarkan artikel ini
DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel (Rachmat Sutjipto / Mattanews.co)
DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel (Rachmat Sutjipto / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS, OGAN KOMERING ILIR – Studi komparasi pelayanan bantuan hukum terutama bagi masyarakat miskin, dalam perencanaan sejumlah peraturan daerah memang diperlukan informasi mendalam.

DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai lembaga legislatif, diyakini sejumlah anggota parlemen Lampung Tengah.

Kasubag Humas Sekretariat DPRD OKI Bomantara mengatakan, adopsi berbagai kebijakan serta implementasi advokasi hukum bagi warga, dirasakan diperlukan. Terlebih untuk penyempurnaan, menyesuaikan karakter daerah Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam pembahasan masalah terkait, regulasi sebagai landasan payung hukum dalam membantu warga miskin memperoleh pendampingan hukum gratis.

“Kita sudah terbitkan perda tersebut. Sebagai trigger aturan bantuan hukum yang dimaksud, menjadi prioritas tersendiri bagi rekan DPRD di Lampung Tengah, untuk disempurnakan sesuai dengan kaidah yang berlaku di daerahnya,” ujarnya, Jumat (11/6/2021).

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Lampung Tengah Joni Hardito mengungkapkan, sejumlah poin penting yang diadopsi dari Kabupaten OKI, akan dibahas lebih rigid di daerahnya.

Yang mana untuk kemudian, diajukan sebagai raperda yang dimaksud. Ia menuturkan, bantuan hukum itu dilakukan sebagai menjalankan amanah undang-undang,

“Hasil dari studi banding ini akan kami bawa ke DPRD Lampung Tengah dan apa saja yang bisa kita adopsi dan terapkan di daerah kami. Karena ini adalah amanat undang-undang, bahwa setiap pemerintah daerah harus memberikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” ungkapnya.

Joni, yang juga ketua rombongan parlemen mengakui, hukum yang berkeadilan belum dapat dinikmati warga berstatus ekonomi lemah.

DPRD Lampung Tengah ingin memastikan, bahwa pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak hukum bagi masyarakat miskin.

“Selama ini masyarakat miskin apabila bersentuhan dengan hukum, mereka tidak mengerti kemana harus minta bantuan hukum. Peran negara harus hadir. Dengan sejumlah terbitnya Perda terkait, menurut dia, sebagai implementasi sejumlah aturan yang saat ini tengah digodok,” ungkapnya.