[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Tim Gabungan Satgas yang terdiri dari TNI-Porli, Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kesehatan (Dinkes), Keimigrasian, Subdenpom, BPBD dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kapuas Hulu, menggelar razia ke sejumlah tempat yang masih beraktivitas malam hari di masa pandemi Covid-19, Sabtu (17/7/2021) malam.
Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2020, dan instruksi Bupati Kapuas Hulu Nomor 367/1591/BPBD/PS-A, tanggal 8 Juli 2021, yang berisi kebijakan tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Operasi Satpol-PP Kapuas Hulu Edy Suhardi mengatakan, kegiatan razia penindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Perkada Kapuas Hulu.
“Sasaran kegiatan warung kopi, kafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Putussibau Utara dan Selatan,” kata Edi, Senin (19/7/2021).
Dikatakan Edi, saat razia, banyak ditemukan pelanggaran dan tidak mematuhi instruksi dari Bupati.
“Untuk wilayah Kecamatan Putussibau Utara ditemukan pelanggaran di salah satu warkop di Jalan S. Suparman. Tindakan yang kami ambil memberikan sosialisasiu dan edukasi serta pembubaran, untuk pengunjung didominasi pelajar,” katanya.
Kemudian, di salah satu kafe di Jalan M.Yasin dan kafe serta area Taman Alun di Jalan Pewira, tak luput dari operasi razainya.
“Kami terus memberikan solusi dan edukasi. Rata -rata THM tidak melakukan kegiatan, hanya saja kami memberikan sosialisasi dan edukasi. Akan tetapi kami mendapatkan informasi ada THM yang membuka kafe setelah razia selesai,” ucapnya.
Dalam razia, lanjut Edy, pihaknya selalu mengedepankan tindakan humanis dan tegas terpadu. Terutama dalam melaksanakan tindakan di lapangan, serta tidak ada tindakan anarkis/kekerasan.
“Raziakali ini tingkat kesadaran pemilik usaha meningkat dibanding sebelumnya,” katanya.
Edy mengimbau bagi pemilik tempat usaha, agar mengikuti aturan dari pemerintah untuk tutup sementara dulu.
“Kepada pengusaha karaoke dan warkop yang masih coba-coba buka, hentikan dulu. Tutup selama masa PPKM Darurat ini. Saat ini kita harus membantu pemerintah sehingga angka sebaran covid-19 bisa kita tekan seminimal mungkin,” ungkapnya.














