[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, KARAWANG – Pemerintah mengajak seluruh masyarakat memasang bendera di depan rumah masing-masing, mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2021. Pemasang Bendera Merah Putih dan Umbul-umbul itu dalam rangka menyemarakan Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 Tahun, Jumat (6/8/2021).
Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran dengan B – 462 / M/S/TU.00.04/06/2021, yang berisikan tentang menyemarakan peringatan HUT Republik Indonesia ke 76 tahun.
Dari liputan wartawan dilapangan, Staf Pemerintah Desa Tegalsawah Kecamatan Kerawang Timur, sibuk memasang bendera dan umbul – umbul di area kantor.
Kepala Dusun (Kadus) Krajan 1, Karna mengatakan, Pemerintah Desa Tegalsawah Dusun Krajan 1 dan Dusun Krajan 2 bersama – sama telah memasang bendera merah putih, mulai dari dalam kantor dan luar kantor Desa Tegalsawah.
“Kami juga mengecat tembok – tembok ruangan dan pagar, serta menghias depan Kantor Desa Tegalsawah,” bebernya.
Ditambahkan Kepala Desa Tegalsawah, dirinya juga menghimbau masyarakat setempat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh.
“Mulai dari tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021 di depan rumah masing – masing. Selain itu, menghias pintu masuk gang, memasang bendera merah putih dan memasang umbul – umbul. Tidak lupa, melaksanakan kebersihan lingkungan yang ada di wilayah masing – masing agar tetap terlihat asri dan lestari,” tukasnya.