[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menyita 13 box, berisi bibit lobster senilai Rp 11 Miliar. Namun, sangat disayangkan pemilik bibit lobster jenis pasir dan mutiara ini tidak ditemukan. Meski demikian, Tim Beguyur Bae Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Joni Palapa, tetap mengamankan mobil Xenia Nopol BG 2815 YK tak bertuan, parkir di Jalan PMD dekat ATM Bank SumselBabel, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami ke Mapolrestabes Palembang, Jumat (20/8/2021) pukul 01.30 WIB.
“Benar, anggota kita berhasil amankan benih lobster sebanyak 70.407 ekor, dikemas dalam bentuk 455 kantong. Terdapat dua jenis lobster dalam kantong tersebut, yaitu jenis mutiara sebanyak 7.623 ekor, dengan nilainya sekitar Rp 200 ribu/ekor, total mencapai Rp 1,5 miliar lebih, sementara benih lobster jenis pasir sebanyak 62.784 ekor, berkisar harga Rp 150 ribu/ekor, bernilai total Rp 9,4 miliar lebih. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp 11 miliar,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, saat gelar press release.

Dijelaskan Kapolrestabes Palembang, keberhasilan ini berasil diungkap setelah anggota mencurigai mobil yang terparkir dilokasi.
“Dari laporan masyarakat, mobil tersebut telah lama terparkir dilokasi. Saat dilakukan pengeledahan, ternyata dalam mobil Xenia Nopol BG 2815 YK berisi bibit lobster. Sangat disayangkan pengemudinya tidak berhasil kami temukan, padahal anggota kita sudah menunggu semalaman,” ujarnya.

Bapak berpangkat melati tiga ini menjabarkan, dari aturan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 7, berisi tentang pengaturan penangkaran pengeluaran BBL harus berukuran diatas 8 cm atau berat diatas 200 gram.
“Pemilik benih lobster ini melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Kini kami masih mengejar pelakunya,” tandas Kombes Pol Irvan.
Sementara, Kepala Pengawas Data dan Informasi BKIPM (Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang, Erik Ariyanto mengatakan, seluruh benih lobster tersebut akan dikembalikan ke habitatnya di daerah Lampung.
“Ribuan bibit lobster ini nantinya akan kita bawa ke Lampung, untuk dilepas liarkan. Karena bibit lobster ini tidak bisa bertahan lama, harus dikembalikan ke habitatnya,” pungkas Erik.














