HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri

×

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Yahya Yopie Waloni atau Ustaz Yahya Waloni Kamis (26/8/2021) sore di rumahnya yang ada di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kab. Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memaparkan tim penyidik Bareskrim Polri telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat pria yang akrab disapa ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama.

Menurut Rusdi, ustaz Yahya Waloni juga sudah ditangkap di kediamannya dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini Kamis 26 Agustus 2021.

“Iya benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tuturnya, Kamis (26/8/2021).

Rusdi menjelaskan bahwa tersangka ustaz Yahya Waloni kini tengah menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana penistaan agama di Bareskrim Polri.

“Masih diperiksa ya,” katanya.

Sebelumnya, Ustaz Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan adanya penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menghina agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021).

Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramahnya, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.