MATTANEWS.CO, EMPAT LAWANG – Wakil Bupati (Wabup) Empat Lawang Yulius Maulana, pimpin langsung rapat evaluasi PPKM, di ruang rapat Madani Setda Empat Lawang, Senin (30/8/2021).
Dalam rapat evaluasi tersebut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, kembali membuka kelonggaran bagi kegiatan acara sosial di tengah masyarakat seperti acara hajatan pernikahan dan sebagainya, menyusul melandainya kasus konfirmasi COVID-19 di wilayah di Kabupaten Empat Lawang.
Keputusan pelonggaran terhadap acara hajatan dan kegiatan sosial masyarakat ini, hanya berlaku bagi seluruh wilayah Kecamatan di Kabupaten Empat Lawang, kecuali wilayah Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker).
Hal ini mengingat wialayah Kecamatan Paiker saat ini penyumbang terbanyak pasien COVID-19 di Kabupaten Empat Lawang. Juga berdasarakan paparan Camat Paiker dan Ketua Forum Kades Kecamatan Paiker, bahwa pihaknya ingin wilayahnya tetap landai dan ditakutkan apabila persedekahan dilonggarkan akan menambah penyebaran COVID-19 di Kecamatan Paiker.
Dalam kesempatan tersebut Wabup Empat Lawang menyampaikan, saat ini Kabupaten Empat Lawang masuk Level Dua (2), sehingga untuk persedekahan diperbolehkan.
”Undangan diusahakan maksimal 50 % dari kapasitas, sementara untuk pemasangan tenda hanya di perbolehkan 6 unit dan kursi hanya boleh diisi 50 % dari kapasitas tenda,” kata Wabup Empat Lawang Yulius Maulana.
Wabup juga meminta kepada para Camat agar segera mensosialisasikan Peraturan ini kepada para Kepala Desa (Kades) dan Lurah diwilayahnya masing-masing.
”Saya minta para Camat kumpulkan Kepala Desa untuk mensosialisasikan aturan ini, jangan sampai orang yang punya persedekahan habis senang-senang di periksa karena tidak tahu aturan teknisnya,” tegasnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Kesehatan Hj Hepy Safriani, mendukung di longgarkannya acara resepsi Pernikahan namun tetap dengan Prokes yang ketat.
”Untuk daerah yang memang layak di buka, saya berharap para petugas nantinya benar-benar mengawasi dan menerapkan Prokes yang ketat, sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkap Heppy.
Terpisah, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Empat Lawang dr Arga Sena mengatakan, bahwa Surat Edaran (SE) Bupati tentang larangan persedekahan dicabut.
“Mulai diperbolehkan lagi 1 September, dengan Prokes ketat, pengecualian di Paiker tetap pakai SE yang lama sampai 2 Minggu kedepan karena kasus covid masih tinggi,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, mayoritas pejabat yang hadir sepakat, persedekahan di masa Pandemi Covid-19 di buka namun dengan catatan, diantaranya ada perjanjian antara satgas Covid-19 dengan yang mengadakan persedekahan. Serta dibuat aturan-aturan penyelenggaraan persedekahan di masa pandemi ini dengan sanksi yang mengikuti.(*)














