BERITA TERKINIHEADLINE

Dinas Pertanahan Kabupaten OKI Kebut Inventarisasi Daerah

×

Dinas Pertanahan Kabupaten OKI Kebut Inventarisasi Daerah

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, OKI – Tanah merupakan aset pemerintah sebagai aset yang vital dalam operasional pemerintahan baik pusat maupun daerah. Aset tanah sebagai aset yang sangat sulit dalam masalah pengelolaanya, karena aset tanah banyak jenis dengan status penggunaan yang beragam sehingga didalamya banyak sekali kepentingan terhadap tanah yang beragam pula, Selasa (7/9/2021).

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Dedi Kurniawan, berpandangan aset daerah merupakan sumber daya penting bagi pemerintah kabupaten, sebagai penopang utama pendapatan asli daerah, maupun sebagai aset Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Oleh karena itu, dirinya menilai penting bagi pemerintah untuk dapat mengelola aset secara memadai.

“Salah satu program yang menjadi andalan Dispertan yaitu inventarisasi dan sertifikasi aset daerah, diantaranya
inventarisasi lahan sekolah, jalan Kabupaten, lahan puskesmas, lahan kantor pemerintahan dan lahan bangunan dermaga,” jelasnya di Kayuagung.

Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, progres inventarisasi aset Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir menorehkan sejumlah catatan. Tahun 2020 lalu, bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten OKI, capaian inventarisasi yang berhasil digarap instansi agraria “Bumi Bende Seguguk” ini sendiri sebanyak 211 bidang telah dilakukan pengukuran bersama BPN OKI, dimana terdapat 117 bidang telah disetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) nya.

Meningkat dari target ditahun sebelumnya, Tahun 2021 ini sendiri ditargetkan 443 bidang. Inventarisasi awal September, membukukan 194 bidang yang telah diselesaikan pengukuran dan pemenuhan syarat administrasinya. Sedangkan 249 bidang lainnya, tengah dikebut penyelesaiannya.

“Untuk penerbitan sertifikat terhadap bidang yang sudah diukur serta dinyatakan lengkap dan sudah disetor PNPBnya sedang berproses di BPN OKI,” jelasnya.

Selain ditujukan kepada petugas Dispertan itu sendiri, mantan Camat Kayuagung ini menuturkan, pencapaian target pihaknya tidak lepas dari peranan Kepala BPN OKI beserta petugas UKUR BPN OKI dan jajaran.

“Apresiasi kami atas komitmen jajaran BPN OKI, termasuk para petugas ukur dalam membantu percepatan sertifikat pemkab OKI,” jelasnya.

Dedi mengungkapkan tujuan terpenting perlunya sertifikasi. Ia menyampaikan berdasarkan aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah, aset tanah adalah aset yang paling rawan terjadi penyerobotan. Bukti kepemilikan dan batas tanah yang tidak jelas adalah hal yang paling sering terjadi, sehingga berujung pada perebutan hak milik.

“Pengamanan aset bertujuan untuk menjaga aset daerah tidak berpindah tangan secara ilegal, serta memudahkan pihak pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan lebih lanjut. Pengamanan aset mutlak dilakukan dengan melengkap aset dimaksud dengan dokumen legal,” jelasnya.

Dirincikan Dedi, sejauh ini setidaknya 9 kategori yang telah di inventarisasi pihaknya, diantaranya inventarisasi kantor camat, rumah dinas beserta balai kecamatan, serta kantor lurah dan terminal.

Selain bidang tersebut, sertifikasi aset daerah sekolah yang belum bersertifikasi juga menjadi perhatian pihaknya. Dedi menyebutkan implementasi program aset sekolahan merupakan tindakan yang dilakukan pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam suatu keputusan kebijakan.

“Jumlah aset lahan sekolah yang sudah diinventarisasi total 144 bidang terdiri dari gedung sekolah SD, gedung sekolah SMP, rumah dinas guru dan kantor koordinator,” urainya.

Kemudian dari itu, Dedi menjelaskan jumlah aset daerah jalan kabupaten yang sudah diinventarisasi total 56 ruas jalan terdiri dari jalan poros dan jalan utama.

“Demikian, jumlah aset daerah puskesmas yang sudah diinventarisasi total 40 bidang terdiri dari gedung puskesmas, gedung poskesdes, rumah dinas dokter dan perawat serta gedung puskesmas pembantu,” ungkapnya.

Masih dikatakan Dedi, sejumlah tanah bangunan dermaga yang sudah diinventarisasi yang berada di Kecamatan Cengal dan Tulung Selapan, serta 3 bangunan Dinas KPTPH yaitu Gedung Kantor BP3K dan Sawah Tadah Hujan.

“Dengan adanya sertifikat, maka pada bidang tanah dapat diketahui kepastian letak tanah, batas tanah, luas tanah, bangunan dan jenis tanaman yang ada diatasnya dan juga untuk memperoleh kepastian mengenai status tanahnya.

Inventarisasinya ini terus kami kebut sehingga pada saat tahap pengukuran tidak terjadi masalah dan kawan-kawan petugas ukur juga bisa cepat melakukan tugasnya.

Ia melanjutkan, inventarisasi di lapangan sebelumnya dilakukan pengukuran untuk memastikan terdapat patok batas atau pun dokumen alas hak.

“Tanpa hal tersebut, akan memperlambat pelaksanaan pengukuran oleh tim juru ukur. Tahapan inventarisasi, sebagai tahap awal menjadi bagian penting sebelum tahap pengukuran, untuk kepastian legalitas tentunya,” tandasnya.