BERITA TERKINI

Diduga Tipu Calon Pekerja Migran Hingga Miliaran Rupiah, MRT Diamankan Polres Tulungagung

×

Diduga Tipu Calon Pekerja Migran Hingga Miliaran Rupiah, MRT Diamankan Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini
MRT (38) seorang perempuan asal Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung saat diamankan petugas, Foto:Doc Pol/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepolisian resor Tulungagung mengamankan seorang perempuan MRT (38) diduga melakukan penipuan dengan modus membuka lowongan dan dapat memberangkatkan pekerja migran ke luar negeri.

Diketahui MRT beralamat di salah satu Desa Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.

“Iya benar, MRT (38) kita tahan setelah melalui proses dari penyelidikan dan penyidikan hingga kita tetapkan sebagai tersangka sejak Senin (30/8/2021),” kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto  melalui Kanit Pidsus Iptu Didik Riyanto kepada awak media di Mapolres setempat, Selasa (7/9/2021).

Ia menjelaskan, MRT dalam menjaring korbannya melalui membuka perusahaan untuk pelatihan bahasa asing di Kecamatan Rejotangan sekira tahun 2019.

“Dengan begitu, banyak calon pekerja migran yang mengikuti pelatihan tersebut, lantas ditawari dimingi-imingi dapat bekerja ke luar negeri dengan tujuan Negara Polandia,” terang Iptu Didik.

“Selain itu, menjaring calon pekerja melalui Media sosial (Medsos red.) bahkan ada mencari sendiri,” imbuhnya.

Lebih lanjut Didik memaparkan semenjak perusahaannya dibuka sudah menjaring puluhan calon pekerja migran tersebut.

“Sekira 26 calon pekerja migran sudah berminat, bahkan mereka (calon pekerja red.) dipungut biaya masing-masing berbeda kisaran angka Rp 25 hingga 50 juta-an, dan hasil uang tersebut oleh MRT gunakan untuk kepentingan sendiri. Bahkan kalau dihitung saja hingga capai angka miliaran rupiah,” paparnya.

Menurut pengakuan dari MRT, berdalih uang yang masuk tersebut digunakan untuk biaya administrasi dan belajar bahasa asing.

Merasa sudah lama tidak diberangkatkan, puluhan calon pekerja tersebut akhirnya melaporkan kejadian yang dialami ke Kepolisian resor Tulungagung.

Dari laporan tersebut ditindaklanjuti petugas dengan berkoordinasi dengan dinas terkait.

“Petugas menanyakan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, sempat terkejut ternyata perusahaan milik MRT tidak memiliki prosedur untuk untuk memberangkatkan calon pekerja migran tersebut,” ungkapnya.

“Disinyalir perusahaan tersebut bergerak secara ilegal alias abal-abal,” sambungnya.

Selaku Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung menghimbau kepada masyarakat agar lebih selektif lagi jika memilih perusahaan yang dapat memberangkatkan untuk bekerja di luar negeri.

“Alangkah lebih baik, berkonsultasi terlebih dahulu dengan dinas terkait,” harapnya.

Atas perbuatannya, MRT dijerat dengan Pasal 81 Jo 69 UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman enam tahun penjara.

MRT (38) seorang perempuan asal Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung saat diamankan petugas, Foto:Doc Pol/mattanews.co